Tangerang, CNN Indonesia --
Kepolisian menangkap 13 personil geng motor nan diduga terlibat dalam tindakan penganiayaan dan perampasan terhadap seorang penduduk di Kota Tangerang, Banten. Dari jumlah tersebut, lima pelaku tetap berstatus anak di bawah umur.
Para pelaku diketahui merupakan personil geng motor Amerika Kobam dan Gen Pangkalan.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, mengatakan para pelaku mempunyai peran berbeda-beda mulai dari pengendara motor, pemilik senjata tajam hingga pelaku pembacokan. Oleh lantaran itu, interogator melakukan pengelompokan berkas perkara sesuai peran masing-masing tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rabiin, motif para pelaku adalah untuk membesarkan nama golongan mereka. Aksi kekerasan tersebut direkam lampau diunggah ke media sosial sebagai corak eksistensi geng motor.
"Para pelaku menyerang penduduk sipil nan melintas tanpa ada kesalahan apa pun. Korban saat ini tetap menjalani perawatan dan kondisinya berangsur membaik. Sementara 13 pelaku sudah diamankan dan tetap dalam proses penyidikan," kata Rabiin, Jumat (12/6).
Mereka ditangkap setelah melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dan menyerang penduduk secara random di wilayah Jatiuwung pada Selasa (9/6) dinihari.
Polisi sekarang tetap memburu satu pelaku lain nan sukses melarikan diri saat penggerebekan. Pelaku tersebut diduga berkedudukan langsung dalam tindakan penganiayaan terhadap korban.
Kronologi
Aksi sadis personil geng motor itu terjadi di Jalan Dipati Unus, Jatiuwung pada Selasa awal hari lalu.
Berbekal senjata tajam, para pelaku menyerang seorang penduduk nan melintas tanpa argumen jelas. Korban dibacok hingga mengalami luka di bagian kepala dan saat ini tetap menjalani perawatan di rumah sakit.
Selain melakukan penganiayaan, para pelaku juga merampas peralatan milik korban. Polisi menduga tindakan serupa dilakukan di beberapa titik jalan nan dilalui rombongan geng motor tersebut.
Berbekal laporan masyarakat, Polsek Jatiuwung melakukan penyelidikan dan menggerebek dua rumah kontrakan di wilayah Cibodas dan Pabuaran nan dijadikan tempat berkumpul para pelaku. Dari penyergapan itu, polisi mengamankan 13 orang personil geng motor, termasuk lima anak di bawah umur.
Polisi juga menyita sejumlah peralatan bukti berupa senjata tajam, atribut geng motor, serta sepeda motor nan digunakan saat konvoi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis mengenai penganiayaan, perampasan, serta kepemilikan senjata tajam dengan ancaman balasan maksimal sembilan tahun penjara.
(dod/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·