
Roy Suryo (Foto: Isra T/Okezone)
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan praperadilan tukar rugi nan diajukan Roy Suryo pada hari ini, Selasa (15/9/2026). Roy Suryo pun meminta masyarakat untuk mendoakan agar putusan nan bakal dibacakan pengadil dapat diterima dengan baik.
"Doa restu ya dari teman-teman semua sebelum kita besok (hari ini, red) mendengarkan keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengadil tunggal Pak I Ketut Darpawan jam 1 siang," ujarnya, Senin 14 September 2026.
Roy mengaku bakal menerima apapun putusan nan bakal diberikan pengadil tunggal soal permintaan tukar kerugian. Namun, dia berambisi pengadil dapat mengabulkan permohonannya, baik sebagian maupun seluruhnya.
"Intinya, apapun nan besok (hari ini, red) bakal kami terima, mau itu dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian ya, jikalau dikabulkan sebagian, saya tetap pastikan bahwa tidak ada Rp1 pun duit nan bakal diterima dari Rp206 juta itu, jikalau itu mau dikabulkan sebagian ataupun seluruhnya, itu nan bakal diterima secara pribadi, tidak ada," ujarnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menambahkan, andaikan permintaannya dikabulkan, duit tersebut bakal disedekahkan alias disumbangkan kepada orang-orang nan membutuhkan, bukan untuk kantong pribadinya. Roy pun menepis pendapat nan berseliweran jika praperadilan tersebut dilakukan untuk menunda sidang pokok perkaranya maupun tudingan lainnya.
"Jadi sama sekali ini menolak pendapat-pendapat alias statement-statement nan mengatakan ini ada masalah materiilnya, ada masalah finansialnya, sama sekali enggak ada. Kalaupun tidak dikabulkan alias jikalau apa nan bakal terjadi ya kita minta putusan seadil-adilnya nan bakal disampaikan pengadil tunggal praperadilan, Pak I Ketut Dahpawan," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·