Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang putusan praperadilan jilid II Eks Jampidsus Febrie Adriansyah digelar pada Jumat 28 Agustus 2026. Febrie mempersoalkan status tersangka kasus pencucian duit dan penahanan dalam praperadilan tersebut.
Jadwal putusan ini ditetapkan pengadil usai persidangan dengan agenda penyerahan konklusi nan digelar pada Rabu (26/07).
"Kesimpulan pemohon dalam perkara nomor 135/Pid.Pra./2026 Jakarta Selatan di Pengadilan Negeri Jakarta atas nama Dr. Febrie Adriansyah S.H.., M.H. selaku pemohon melawan Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia selaku termohon. Jakarta 26 Agustus 2026 ditandatangani oleh kuasa hukum” ujar kuasa norma pemohon, Febri Diansyah, dalam persidangan.
Setelah simpulan dibacakan, pengadil pun meminta kesepakatan kedua belah pihak untuk sama-sama memutuskan tanggal sidang putusan.
"Putusan bakal kami tunda ke hari Jumat tanggal 28. Mungkin kita mulai jam 3 sore," kata hakim.
Kasus mengenai Febrie ini dimulai ketika Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor menggeledah sejumlah letak pada awal Juli 2026. Kala itu, ditemukan duit senilai ratusan miliar rupiah hingga emas 74 kg.
Belakangan, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Namun, perkara lantas dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung menjerat Febrie sebagai tersangka. Febrie pun lampau ditahan dengan dititipkan di Rutan KPK.
Febrie kemudian mengusulkan dua gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Pertama, menggugat Polda Metro Jaya, Kortastipidkor, dan Kejagung mengenai penetapan tersangka kasus korupsi serta penggeledahan-penyitaan. Praperadilan jilid I ini bakal diputus pada Kamis (27/8).
Untuk praperadilan jilid II, Febrie mempersoalkan penetapan tersangka kasus pencucian duit dan penahanan nan dilakukan Kejagung.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·