
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026) bakal menggelar sidang putusan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan itu diambil pengadil tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, usai memimpin sidang beragendakan konklusi praperadilan dari kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
"Hari ini kesimpulan. Silakan diserahkan saja lantaran tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan," ujar pengadil tunggal Sulistyo.
Lantas, Sulistyo menjadwalkan sidang putusan praperadilan.
"Putusan bakal kita ucapkan pada tanggal 11 Maret, jam 10.00 WIB," ujarnya sembari mengetuk palu menutup sidang.
Sebagai informasi, Gus Yaqut mengusulkan praperadilan untuk menuntut pengadil tunggal menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji nan disematkan KPK. Pasalnya, penetapan tersangka KPK dianggap tidak sesuai prosedur.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·