Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah disebut menerima duit sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian mengenai penanganan kasus korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan pertimbangan, pada Kamis (27/8).
Edwin menjelaskan dalam proses pengusutan perkara itu interogator telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi mengenai adanya hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak-pihak dalam perkara korupsi PT Jiwasraya dan alias ASABRI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum melakukan penggeledahan, kata dia, interogator telah menerima keterangan dari Tan Kian soal penyerahan duit Rp40 miliar kepada Febrie dalam corak Dollar Singapura.
"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata duit Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat arsip dan info transaksi dan komunikasi nan menurut interogator saling bersesuaian," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan keterangan saksi itu dapat disimpulkan sebagai bukti permulaan nan cukup ialah minimal dua perangkat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Hakim menyatakan praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka Febrie, bukan kebenaran pemberian duit tersebut.
"Menimbang bahwa Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berfaedah pengadil menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan duit tersebut betul alias pemohon terbukti melakukan tindak pidana," jelasnya.
Selanjutnya, Hakim juga menilai tidak tepat andaikan Febrie mendalilkan tidak pernah ada penyelidikan semata-mata lantaran belum pernah dipanggil sebagai saksi ataupun calon tersangka.
Hakim Edwin menjelaskan penyelidikan menurut Pasal 1 ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa nan diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat tidaknya dilakukan investigasi menurut langkah nan diatur UU.
"Penyelidikan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan bahwa orang nan kemudian menjadi tersangka kudu terlebih dulu diperiksa sebagai syarat adanya penyelidikan," ujar hakim.
Kemudian, pengadil menilai Febrie tidak bisa membuktikan bahwa perbedaan nomor surat penggeledahan SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006 telah mengubah objek tempat nan digeledah alias menjadikan interogator memasuki tempat nan sama sekali tidak tercakup dalam izin ketua Pengadilan Negeri Cibinong.
Sebaliknya, kata dia, izin itu secara konkret telah menunjuk letak penggeledahan nan sama. Hakim juga beranggapan perbedaan nomor manajemen surat penggeledahan tanpa terbukti ada perubahan objek dan ruang lingkup tidak cukup untuk menyimpulkan penggeledahan dilakukan tanpa izin.
"Menimbang, bahwa dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak berdasar menurut norma dan kudu ditolak," ujar hakim.
(tfq/isn)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·