Sidang Praperadilan, TAUD dan Polda Metro Serahkan Kesimpulan ke Hakim

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta pengadil tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Hal itu tertuang dalam konklusi nan dibacakan dalam persidangan hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses norma terhadap laporan polisi nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke Penuntut Umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan," ujar perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa, di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5).

Menurut TAUD, berasas kebenaran persidangan dan kajian yuridis, Polda Metro Jaya secara jelas dan terbukti melakukan penundaan penanganan berlarut terhadap perkara nan dialami oleh pemohon.

Polda Metro Jaya disebut secara jelas dan terbukti melakukan penghentian investigasi secara terselubung.

Untuk itu, TAUD meminta pengadil tunggal menyatakan Polda Metro Jaya telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa argumen nan sah.

Hakim juga diminta untuk menyatakan tindakan Polda Metro Jaya tersebut sebagai penghentian investigasi secara tidak sah.

"Menghukum Termohon untuk bayar biaya perkara nan timbul dalam perkara a quo," ucap Alghiffari.

"Atau andaikan pengadil pemeriksa perkara a quo beranggapan lain, minta putusan nan seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tandasnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya meminta pengadil tunggal menyatakan permohonan TAUD adalah prematur dan sudah sepatutnya ditolak.

"Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya alias setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima alias NO (niet ontvankelijke verklaard)," kata perwakilan Polda Metro Jaya, Briptu Garindra Aldo.

Garindra menegaskan tidak ada penundaan penanganan perkara maupun penghentian investigasi secara terselubung nan dilakukan pihaknya.

"Menghukum Pemohon untuk bayar biaya perkara menurut ketentuan norma nan berlaku," ucap dia.

"Atau andaikan nan Mulia Hakim Tunggal Praperadilan nan memeriksa dan mengadili perkara a quo beranggapan lain, minta putusan nan seadil-adilnya (ex aequo et bono)," lanjutnya.

(ryn/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional