
Roy Suryo berbareng tim kuasa hukumnya (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA - Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya membacakan permohonan praperadilan soal pencekalannya PN Jakarta Selatan pada Jumat (14/8/2026). Ada 10 poin permohonan nan dibacakan dalam petitumnya nan intinya meminta pengadil memutuskan pencekalan dan penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.
"Kepada nan Terhormat Ketua PN Jakarta Selatan Cq nan Muulia Hakim Tunggal nan bakal memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo agar berkenan memberikan putusan, satu mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar tim kuasa norma Roy Suryo saat membacakan petitum praperadilannya di persidangan, Jumat (14/8/2026).
Kedua, menyatakan Pemohon adalah Pemohon nan beretika baik. Ketiga, menyatakan tindakan pencekalan terhadap diri Pemohon nan dilakukan Termohon berasas Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/1893/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 tentang pencegahan dalam perkara pidana nan terhitung sejak 11 Desember 2025 sampai dengan 11 Juni 2026 juncto Surat Nomor IMI.5.GR.03.04-1204 tanggal 11 Desember 2025 perihal penarikan sementara paspor RI atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo adalah tindakan pencekalan nan juga adalah tidak sah.
"Empat menyatakan, pencekalan atas diri Pemohon berasas Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/1893/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 tentang pencegahan dalam perkara pidana nan terhitung sejak 11 Desember 2025 sampai dengan 11 Juni 2026 adalah telah kedaluwarsa dan tidak bertindak lagi," tutur Refly.
Selanjutnya, menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah oleh lantaran telah menjadi abnormal formil dan abnormal materiil dan alias telah menjadi maladministrasi oleh lantaran telah mencampur adukan rezim norma KUHP lama dan KUHP baru untuk perbuatan sejenis sehingga kudu dinyatakan batal demi hukum.
Keenam, menyatakan investigasi nan dilakukan Termohon adalah tidak sah lantaran melanggar putusan MK Nomor 130/PU-XIII/2015 Tanggal 11 Januari 2017 juncto Pasal 61 KUHP baru sehingga kudu dinyatakan batal demi hukum. Ketujuh, menetapkan surat ketetapan nomor STTTAP/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tanggal 7 November 2025, surat nomor B/7475/III/Res.1.14./2026/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2026 perihal pemberitahuan perubahan penerapan pasal, surat perintah investigasi nomor SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 15 Januari 2026, dan juga surat perintah investigasi nomor SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026 dibatalkan.
"Delapan, menyatakan Turut Termohon agar alim dan tunduk pada putusan praperadilan a quo. Sembilan, memulihkan harkat, martabat, nama baik Pemohon seperti keadaan semula," kata Refly.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·