Sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo soal Pencekalan Ditunda (foto: Okezone)
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana permohonan praperadilan jilid IV nan diajukan Roy Suryo mengenai pencekalannya oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran piagam tiruan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, sidang nan digelar sekitar pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dipimpin pengadil tunggal I Ketut Darpawan.
Sidang dihadiri Roy Suryo berbareng tim kuasa hukumnya selaku pemohon serta Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya sebagai termohon.
Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku turut termohon tidak datang dalam persidangan.
Karena itu, pengadil memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan hingga Jumat (14/8/2026) pukul 09.00 WIB.
"Persidangan bakal saya tunda ke tanggal 14 Agustus pukul 09.00 WIB untuk memanggil Turut Termohon sekali lagi," ujar Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di persidangan.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·