Seorang laki-laki pengangguran berinisial JM (35 tahun) asal Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap Polres Kulon Progo lantaran diduga memperkosa wanita berumur 21 tahun asal Bantul nan dia kenal melalui aplikasi kencan Tinder.
Korban diperkosa di area Glagah, Kabupaten Kulon Progo pada 3 Mei silam.
"Modus pelaku ialah menakut-nakuti korban dengan menunjukkan sebuah pisau kepada korban agar korban mau menuruti kemauan pelaku untuk melakukan hubungan badan," kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo Iptu Subihan Afuan Ardhi kepada wartawan, Rabu (24/6).
Perkenalan pelaku dan korban dimulai dari aplikasi kencan dan bersambung ke chat WhatsApp.
"Kejadian berasal dari korban berkenalan dengan tersangka JM melalui media sosial pertemanan ialah aplikasi Tinder. Selanjutnya, antara korban dan pelaku berganti akun WA dan bersambung saling berkomunikasi melalui media sosial tersebut," katanya.
Saat itu pelaku memperkenalkan dengan nama Putra kepada korban. Ia mengaku bekerja sebagai pegawai Pertamina nan mempunyai penghasilan besar.
"Kemudian pelaku membujuk korban untuk berjumpa di depan Bandara YIA Kulon Progo," katanya.
Lanjut Subihan, dalam perjalanan menuju Bandara YIA, korban mendapatkan pesan dari seseorang nan mengaku kawan Putra berjulukan Zaki. Saat itu Zaki mengatakan dimintai tolong untuk mengantar korban ketemu dengan Putra.
Zaki ini tak lain adalah pelaku itu sendiri. Semua skenario ini telah pelaku susun sebelumnya. Dia berkedudukan menjadi dua orang.
"Selanjutnya korban menjemput pelaku nan mengaku berjulukan Zaki dengan mengendarai sepeda motor Honda BeAT warna biru. Setelah menjemput kerabat Zaki, korban diajak menuju ke wilayah Pantai Glagah untuk berjumpa dengan kerabat Putra. Sesampainya di Pantai Glagah, korban diajak ke sebuah penginapan untuk menunggu kerabat Putra," katanya.
Di penginapan, pelaku langsung menakut-nakuti korban dengan pisau agar mau diajak hubungan badan.
"Karena korban ketakutan dengan ancaman kekerasan tersebut, kemudian pelaku sukses melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban. Adapun pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban di dalam penginapan tersebut sebanyak dua kali," katanya.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku memberikan duit Rp 200 ribu kepada korban.
Pelaku sekarang terancam Pasal 473 ayat 1 KUHP dengan ancaman balasan pidana paling lama 12 tahun penjara.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·