Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung sukses mengembalikan Rp 19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025 melalui pengelolaan dan penyelesaian aset hasil tindak pidana.
Kepala BPA Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan penegakan norma saat ini tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman pelaku kejahatan, tetapi juga pada pemulihan kerugian nan ditimbulkan akibat tindak pidana.
"Paradigma penegakan norma nan saat ini sudah tidak lagi berorientasi pada penghukuman para pelaku tindak pidana semata, melainkan juga bergeser pada pemulihan kerugian-kerugian nan ditimbulkan kepada para korban kejahatan," kata Kuntadi dalam konvensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (24/6).
Menurut Kuntadi, perubahan paradigma tersebut membikin kegunaan pemulihan aset menjadi semakin strategis untuk memastikan kerugian negara, masyarakat, maupun lingkungan dapat dipulihkan.
Ia menjelaskan, BPA nan dibentuk berasas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 mempunyai tugas melakukan penelusuran, perampasan, pengelolaan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Meski baru beraksi selama dua tahun, BPA mencatat peningkatan signifikan dalam penerimaan negara. Pada 2024, penyelesaian aset hasil tindak pidana menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,4 triliun. Angka tersebut melonjak menjadi Rp 19,6 triliun pada 2025.
Untuk 2026, BPA menargetkan PNBP sebesar Rp 3,2 triliun. Hingga Juni 2026, setoran nan telah masuk ke kas negara mencapai Rp 1,7 triliun.
“Capaian-capaian keahlian tersebut pada 2026 bakal tercapai lantaran pada saat ini BPA telah mengambil beberapa kebijakan dalam rangka percepatan penyelesaian barang-barang rampasan negara,” ujar Kuntadi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·