Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan nan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah pada pekan depan.
Pejabat Humas PN Jaksel, Halida Rahardhini menjelaskan terdapat dua permohonan praperadilan nan diajukan oleh Febrie melalui tim kuasa hukumnya pada Rabu (5/8) kemarin.
Ia mengatakan gugatan praperadilan pertama teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan bakal digelar pada Selasa 18 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemohon, Dr. Febrie Adriansyah, SH.MH. hari sidang pertama, Selasa 18 Agustus 2026," ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/8).
Halida menuturkan dalam gugatan itu pihak termohon pertama ialah Pemerintah Cq Kepolisian Republik Indonesia Cq Kapolda Metro Jaya Cq Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
Sementara termohon kedua: Pemerintah Cq Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kortas Tipidkor Polri dan termohon ketiga: Pemerintah RI cq Kejagung cq Jampidsus cq Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Sedangkan dalam praperadilan kedua, Halida menuturkan pihaknya telah meregistrasi permohonan tersebut dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Ia menjelaskan unik untuk gugatan praperadilan kedua dudu sebagai pihak termohon ialah Jaksa Agung Cq Jaksa Agung Muda Pidsus Kejaksaan Agung RI.
"Hari sidang pertama, tanggal penetapan Rabu 05 Agustus 2026, tanggal sidang Rabu 19 Agustus 2026," jelasnya.
Kendati demikian, dia belum menjelaskan secara rinci ihwal pengelompokkan perkara apa nan dipersoalkan Febrie dalam dua permohonan praperadilan tersebut.
Ia hanya menerangkan bahwa kedua permohonan praperadilan itu nantinya bakal diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki dan bertindak sebagai panitera pengganti ialah Dian Suprihatin.
Sebelumnya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah resmi mengusulkan gugatan praperadilan di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (5/8).
Pengacara Febrie, Febri Diansyah menyebut langkah norma itu dilakukan pihaknya sebagai upaya untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek norma aktivitas pidan dan manajemen nan dilakukan oleh penyidik
"Ini adalah kewenangan nan dijamin agar kita semua bisa lebih terang memandang bersama-sama kelak proses persidangan, menguji semua aspek pemenuhan alias tidak terpenuhinya norma acara," ujarnya.
Febri mengatakan dalam gugatan praperadilan ini terdapat enam persoalan nan hendak diuji. Salah satunya mengenai penetapan tersangka sebanyak dua kali baik oleh Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta ialah Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU berbareng Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia bekerja di Kejaksaan.
(tfq/fra)
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·