Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan nan diajukan Tifauzia Tyassuma namalain dr Tifa mengenai perkara dugaan penyebaran rumor piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Dokter Tifa mengusulkan permohonan praperadilan terhadap pihak Kejaksaan Agung.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana praperadilan dr Tifa dijadwalkan berjalan pada Rabu, 12 Agustus 2026, untuk menguji sah alias tidaknya penghentian penuntutan.
“Sah alias tidaknya Penghentian Penuntutan,” tulis SIPP PN Jaksel mengenai pengelompokkan perkara, dikutip Kamis (6/8).
Berikut petitum permohonan nan diajukan dr Tifa:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan nan diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan Termohon dalam menafsirkan dan menggunakan Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sebagai dasar pelimpahan kembali perkara pasca Putusan Sela adalah abnormal hukum, bertentangan dengan asas due process of law, dan tidak sah secara hukum;
3. Memerintahkan Termohon untuk mematuhi norma aktivitas dengan menempuh instrumen Perlawanan ke Pengadilan Tinggi sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 206 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, dan bukan melakukan perbaikan surat dakwaan secara sepihak;
4. Menyatakan bahwa status norma Pemohon (Tifauzia Tyassuma) pasca dijatuhkannya Putusan Sela Nomor: 301/Pid.B/2026/PN.JKT.TIM adalah Bukan Sebagai Terdakwa maupun juga Bukan Sebagai Tersangka;
5. Menyatakan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor B-5645/APB/SEL/Eoh.2/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026 nan diterbitkan Termohon; Batal Demi Hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan norma mengikat;
6. Membebankan segala biaya nan timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Atau:
Apabila Hakim Tunggal Praperadilan beranggapan lain, minta putusan nan seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·