Sidang Perdana Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Ashari Terancam 12 Tahun Bui

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati Ponpes Ndholo Kusumo, Ashari menjalani sidang perdana di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pati, Selasa (11/8/2026). Foto: kumparan

Terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Ashari menjalani sidang perdana di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Pati, Selasa (11/8). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Ashari terancam balasan maksimal 12 tahun penjara.

Majelis pengadil nan dipimpin Budi Aryono, didampingi Wira Indra Bangsa dan Dicky Syarifudin, membuka persidangan perkara nomor 115/Pid.Sus/2026/PN Pti sekitar pukul 11.15 WIB. Sidang kasus kesusilaan ini digelar tertutup untuk umum, termasuk awak media dan kuasa norma korban.

Jalannya persidangan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian seiring hadirnya puluhan orang. Massa nan tergabung dalam Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi letak untuk mengawal penegakan norma dan menuntut keadilan bagi korban.

Humas PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan, agenda sidang perdana ini adalah pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan dakwaan.

"Karena hari ini adalah persidangan awal ya, jadi baru pembacaan. Baru identitas dulu, identitas terdakwa, kemudian pembacaan surat dakwaan," katanya.

Terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati Ponpes Ndholo Kusumo, Ashari menjalani sidang perdana di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pati, Selasa (11/8/2026). Foto: kumparan

Dalam persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) nan terdiri dari Danang Seftrianto, Anny Asyiatun, dan Wanda Iksan Ramadansyah mendakwa Ashari dengan dakwaan kombinasi:

Kesatu: Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Atau Kedua: Primer: Pasal 418 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul dalam hubungan kekeluargaan, pengawasan, alias penyalahgunaan jabatan/kewenangan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Subsider: Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana pencabulan terhadap orang nan pingsan alias tidak berkekuatan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Retno menjelaskan, argumen persidangan digelar tertutup lantaran memenuhi Pasal 202 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal tersebut mengatur pemeriksaan perkara nan bermuatan kesusilaan alias melibatkan anak wajib dilaksanakan dalam sidang tertutup.

"Alasan tertutup di Pasal 202 KUHAP, Undang-Undang No 20 tahun 2025, lantaran ini mengandung kesusilaan, memang sifatnya tertutup untuk umum," jelasnya.

Menurutnya, sidang bakal terbuka untuk umum saat pembacaan vonis pada Ashari.

"Kalau untuk keputusan terbuka untuk umum, tapi jika pemeriksaan, pemeriksaan itu dari memeriksa, mengadili, dan sebagainya itu tertutup untuk umum," katanya.

Kasus pencabulan santriwati oleh Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati mencuat pada awal Mei 2026. Kasus ini terungkap saat salah satu korban melapor ke Polresta Pati. Sampai saat ini, sudah ada tiga korban nan melapor ke pihak kepolisian.

Dalam melancarkan aksinya, Ashari diduga menggunakan modus doktrin keagamaan nan mengharuskan santriwati alim sepenuhnya kepada kiai.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan