Regulasi Jadi Momentum Pertumbuhan Industri Kripto di Indonesia

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2026 |21:32 WIB

Regulasi Jadi Momentum Pertumbuhan Industri Kripto di Indonesia

Penguatan izin aset finansial digital mendorong pelaku industri untuk tidak hanya mengembangkan bisnis. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Penguatan izin aset finansial digital mendorong pelaku industri untuk tidak hanya mengembangkan bisnis, tetapi juga memperkuat kepatuhan, perlindungan penanammodal dan literasi masyarakat. Perkembangan tersebut menjadi bagian krusial dalam membangun ekosistem aset mata uang digital nan lebih teratur di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap aset digital.

Perkembangan kerangka izin tersebut salah satunya merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang perdagangan aset finansial digital. Regulasi tersebut mengatur aktivitas perdagangan aset finansial digital sekaligus memberikan landasan bagi pelaku industri dalam menjalankan aktivitas usahanya.

Chief Executive Officer Bybit Indonesia Lawrence Samantha menilai, perkembangan izin dapat menjadi momentum bagi pertumbuhan industri aset digital di Indonesia. Menurutnya, kepastian norma dapat memberikan ruang bagi pelaku industri untuk mengembangkan penemuan dengan tetap memperhatikan ketentuan nan berlaku.

"Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 nan mengatur perdagangan aset finansial digital memberikan kepastian norma sekaligus membuka ruang penemuan bagi pelaku industri," ujar Lawrence, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, perkembangan industri aset digital juga perlu diikuti dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai akibat dan langkah berinvestasi nan bertanggung jawab. Literasi dinilai menjadi salah satu aspek krusial seiring semakin luasnya akses masyarakat terhadap aset kripto.

"Semakin banyak masyarakat Indonesia mengerti langkah berinvestasi aset digital dengan kondusif dan bertanggung jawab," katanya.

Selain izin dan literasi, perkembangan industri aset digital juga mendorong pelaku upaya untuk membangun ekosistem nan melibatkan beragam pihak, mulai dari lembaga keuangan, komunitas, hingga perguruan tinggi.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com