Felldy Utama
, Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2026 |21:33 WIB

Rokok Ilegal/Bea Cukai
JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) menggagalkan upaya penyelundupan 2.740.000 batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok tersebut terdiri dari beragam merek.
Pengungkapan kasus bermulai dari info intelijen nan diterima tim Bea Cukai pada Minggu (9/8) nan menyebut adanya pengiriman rokok terlarangan dari Jawa menuju Kalimantan menggunakan armada truk ekspedisi nan diangkut oleh kapal.
"Petugas kemudian melacak dua unit truk sejak keluar dari Pelabuhan Dwikora pada pukul 18.15 WIB hingga menuju letak pembongkaran muatan," tulis keterangan DJBC Kalbagbar, Selasa (11/8/2026).
Memasuki Senin (10/8) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, tim Bea Cukai melakukan penyergapan di letak gudang.
Petugas menemukan 20 koli rokok terlarangan nan telah dipindahkan ke dalam mobil pikap serta 155 koli lainnya di dalam truk. Total peralatan bukti nan diamankan mencapai 175 koli.
"Rokok ilegal tersebut menggunakan pita cukai nan tidak sesuai ketentuan, seperti pita cukai polos dan diduga palsu," imbuhnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·