Sidang Pemeriksaan Saksi Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji(MI/Ghifari)
MANTAN Direktur Bina Umrah dan Haji, Jaja Jaelani mengaku telah mengembalikan duit sebesar USD5.000 alias sekitar Rp88,2 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut sebelumnya diberikan oleh M Agus Syafii nan saat itu menjabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024.
Hal itu disampaikan Jaja saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Jaksa awalnya menanyakan nilai duit nan diterima Jaja dari Agus Syafii.
"Berapa nilainya Pak?" tanya jaksa.
"5.000 (US Dollar)," jawab Jaja.
Dengan kurs Rp17.660 per dolar Amerika Serikat, duit tersebut setara dengan sekitar Rp88.295.000.
Jaja mengatakan duit tersebut diberikan kepadanya sebagai biaya talangan perjalanan dinas ke Arab Saudi. Ia mengaku saat hendak berangkat ke Arab Saudi pada 3 Januari 2024, anggaran perjalanan dinas belum tersedia.
Jaja mengatakan dirinya saat itu dalam rangka persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Setelah berkoordinasi dengan pejabat terkait, Agus Syafii kemudian menawarkan biaya talangan untuk membiayai perjalanan tersebut.
"Saya itu Pak, saat saya ke Saudi, itu nan tanggal, kan pelantikan saya tanggal 28, terus saya berangkat ke Saudi tanggal 3. Saat berangkat itu Pak belum ada biaya perjalanan dinas, sementara itu saya ada dalam rangka persiapan haji. Akhirnya kami dengan Kasubdit nan ada waktu itu, kumpul. Saya bilang saya mau ke Saudi, perjalanan dinas belum ada, bagaimana?" ujar Jaja.
"Pak Agus Syafii, 'Pak, pakai biaya talangan aja'. Oke, sebagai biaya talangan tapi setelah biaya itu cair bakal saya kembalikan," lanjutnya.
Tiga Kali Hendak Dikembalikan
Jaja mengaku sejak awal beriktikad mengembalikan duit tersebut setelah anggaran perjalanan dinas cair.
Bahkan, menurut dia, dirinya sempat tiga kali berupaya mengembalikan duit USD5.000 tersebut kepada Agus Syafii. Namun, duit itu disebut tidak diterima kembali oleh Syafii.
"Nah dua hari setelah saya di sana saya telepon, saya mau kembalikan tapi Agus Syafiinya nggak mau Pak. Sampai tiga kali saya mau kembalikan nggak mau," kata Jaja.
Karena duit tersebut tidak diterima kembali oleh Syafii, Jaja akhirnya menyerahkannya kepada KPK ketika dirinya diperiksa interogator mengenai perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Jaja mengatakan pengembalian duit itu dilakukan pada 2025.
"Yang Bapak nggak tahu sumber asalnya dari mana?" tanya jaksa.
"Nggak tahu saya di mana, saya nggak tahu," jawab Jaja.
"Karena (Syafii) menolak, maka duit itu pada saat diperiksa interogator baru Bapak kembalikan?" tanya jaksa.
"Saya sudah tiga kali mau mengembalikan tapi nggak mau nan bersangkutan," jawab Jaja.
"Saat diperiksa 2025? Setahun kemudian ya Pak?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Jaja.
Dalam perkara ini, Jaja dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Duduk sebagai terdakwa ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf unik Yaqut Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.
Yaqut didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan tersebut berbareng Asrul, Gus Alex, dan Ismail Adham.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·