Kabut asap menebal di area Lembah Anai, perbatasan Tanah Datar dan Padang Pariaman beberapa hari terakhir.(MI/YOSE HENDRA)
Langit Kota Padang sekarang diselimuti kabut asap pekat nan kian memprihatinkan. Berdasarkan pemantauan kualitas udara di Stasiun Padang Pasir, Indeks Kualitas Udara (AQI) telah menembus nomor 434 dengan status Hazardous (Berbahaya). Kondisi ini memicu reaksi keras dari koalisi masyarakat sipil nan mendesak negara untuk segera bertindak nyata.
Koalisi nan terdiri dari WALHI Sumatera Barat, PBHI Sumatera Barat, dan LP2M menuntut pemerintah menghentikan praktik pembiaran dan mengusut tuntas sumber kebakaran rimba dan lahan (karhutla). Ancaman krisis kesehatan ini diperkuat oleh gambaran satelit NASA Worldview nan menunjukkan sebaran haze dan aerosol pekat membentang di wilayah Sumatera Barat hingga sepanjang pesisir barat Sumatra.
Koalisi menilai krisis ini bukan sekadar musibah musiman biasa, melainkan corak pelanggaran kewenangan asasi manusia (HAM) dan kegagalan serius dalam tata kelola lingkungan hidup. Pemerintah diingatkan agar tidak menyederhanakan masalah hanya dengan membagikan masker alias mengimbau penduduk tetap di rumah.
Langkah-langkah tersebut dinilai sebagai respons sementara nan mengalihkan tanggung jawab negara kepada rakyat, tanpa menjawab persoalan mendasar mengenai asal-usul asap dan akuntabilitas pihak nan bertanggung jawab.
Pendekatan Ilmiah dan Perspektif GEDSI
Pemerintah didorong untuk segera mengintegrasikan info hotspot VIIRS, Aerosol Optical Depth (AOD), arah angin BMKG, serta gambaran satelit guna melacak titik api secara ilmiah. Jika ditemukan keterlibatan konsesi perkebunan alias korporasi kehutanan, abdi negara penegak norma wajib menyeret pelaku ke meja hijau tanpa kompromi.
Dampak paparan racun udara ini juga disoroti melalui perspektif Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI). Kelompok rentan seperti wanita pekerja informal, ibu hamil, lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, hingga pekerja harian menjadi pihak nan paling berat menanggung akibat kesehatan.
"Dampak asap tidak netral kelamin dan tidak dirasakan secara sama oleh seluruh masyarakat," tegas Tanty Herida dari LP2M Padang, Kamis (3/9). Ia menambahkan bahwa wanita miskin dan pekerja informal kudu menghirup partikel lembut nan merusak pernapasan sembari tetap memikul beban pekerjaan domestik dan pengasuhan nan kian berat saat akomodasi publik dibatasi.
Aspek Hukum dan Sembilan Tuntutan Koalisi
Dari sisi hukum, PBHI Sumbar menegaskan bahwa penanganan musibah wajib tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan nan Baik (AUPB) sesuai UU No. 30 Tahun 2014. Pemerintah dituntut menjalankan asas kecermatan, keterbukaan, dan kepentingan umum demi keselamatan rakyat di atas kepentingan ekonomi korporasi.
Guna menyelesaikan krisis ini, koalisi melayangkan sembilan tuntutan mendesak:
- Penetapan Langkah Perlindungan Aktual: Penyediaan info AQI dan PM2.5 secara real-time dan inklusif bagi publik.
- Perlindungan Inklusif Berbasis GEDSI: Skema perlindungan unik bagi golongan rentan dan pekerja lapangan.
- Koordinasi Lintas Wilayah: Pemprov Sumbar kudu memimpin penanganan lintas kabupaten/kota.
- Investigasi Ilmiah Sumber Asap: Integrasi info satelit dan meteorologi untuk identifikasi sumber api.
- Penegakan Hukum Karhutla: Pemeriksaan titik api nan berindikasi melibatkan konsesi perkebunan dan kehutanan.
- Sanksi Tanpa Pandang Bulu: Tindakan tegas terhadap korporasi maupun perseorangan nan melanggar hukum.
- Jaminan Partisipasi Publik: Melibatkan organisasi masyarakat sipil dalam perumusan kebijakan bencana.
- Akses Pengaduan & Pemulihan: Pembukaan posko pengaduan dan perlindungan bagi pelapor pencemaran.
- Evaluasi Total Tata Kelola: Audit kebijakan pengendalian kebakaran untuk membongkar potensi pembiaran alias bentrok kepentingan.
Koalisi Sipil Sumbar menegaskan bahwa udara bersih adalah kewenangan asasi manusia. Negara bertanggung jawab penuh memastikan rakyat tidak dibiarkan bernapas dalam ancaman polusi nan mematikan.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·