Eks Anak Buah Ungkap Yaqut Marah-marah Usai Ada Pansus Haji

Sedang Trending 50 menit yang lalu
Jakarta -

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, mengungkap kemarahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam sebuah rapat usai muncul Pansus Haji DPR tahun 2024. Bahiej mengatakan Yaqut melarang peserta rapat membawa pulang catatan dalam corak apapun dari ruang rapat tersebut.

Hal itu disampaikan Bahiej saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang adalah Yaqut.

"Kemudian di dalam BAP ini saksi sampaikan ada tiga rapat di mana salah satu rapat itu dihadiri beliau ketika persiapan Pansus?" tanya pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul," jawab Bahiej.

Bahiej mengatakan rapat tersebut digelar di Hotel Yuan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Dia mengatakan Yaqut memberikan pernyataan terakhir dalam kondisi marah di rapat tersebut.

"Seingat saksi saat itu, selain teknis nan disampaikan Pak Alex gitu ya, Pak Ishfah Abidal Aziz, apa nan disampaikan oleh Menteri Agama saat itu?" tanya Mellisa.

"Jadi seingat saya di Hotel Yuan Pasar Baru, jika tidak salah malam Kamis itu rapatnya, hanya dihadiri oleh Pak Menteri, para Stafsus, Staf Ahli, Tenaga Ahli, para Tenaga Ahli, para Stafsus. Kemudian nan Eselon I itu Dirjen Haji, kemudian Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal. Kemudian nan Eselon 2 para Direktur di PHU," kata Bahiej.

"Kemudian nan di bawah Sekretaris Jenderal tiga orang; saya selaku Kepala Biro Hukum, kemudian Pak Fauzin selaku Kepala Biro HDI, dan Pak Nuruddin sebagai Kepala Biro Ortala. Pada saat itu ada pernyataan-pernyataan begitu dari nan hadir, saya mendengarkan. Pak Menteri sebagai kalimat akhir, lantaran pada saat itu Pak Menteri marah," lanjutnya.

Bahiej mengatakan Yaqut bilang Pansus haji sudah menjadi bola salju nan besar. Dia mengatakan Yaqut melarang seluruh peserta rapat mencatat dalam corak apapun di rapat tersebut.

Bahiej mengaku membakar kertas catatan nan sempat ditulisnya dalam rapat tersebut lantaran adanya larangan dari Yaqut. Bahiej mengatakan Yaqut sempat menyinggung soal penyelewengan.

"Karena apa marahnya?" tanya Mellisa.

"Marah, jadi 'Ngaku saja di sini, siapa nan menyeleweng?'" jawab Bahiej.

"Lalu?" timpal Mellisa.

"Saya kaget, 'oh, kok ada penyelewengan?' Begitu, apakah ada penyelewengan, baru tahu. Kemudian peserta rapat tak bersuara semua. 'Ini Pansus sebuah keniscayaan dan sudah menjadi bola salju nan semakin besar'. Jadi itu. Kemudian nan kedua, Pak Menteri melarang peserta nan datang di situ untuk mencatat. Padahal saya sudah mencatat di nota, di nota di hotel itu saya catat," ujar Bahiej.

"Kemudian lantaran Pak Menteri perintah tidak boleh ada catatan nan keluar dari ruangan ini, akhirnya saya bakar catatan itu. Tetapi nan saya tetap ingat adalah Pak Menteri marah dan menyatakan 'siapa nan menyeleweng, ngaku saja di sini', begitu. Tapi tidak ada nan menyatakan kata-kata. Kemudian 'kalau misalnya tidak ada nan mengaku, kita hadapi bersama-sama Pansus, tetapi kelak tanggung jawab sendiri sendiri' begitu," lanjut Bahiej.

Bahiej mengatakan rapat itu digelar lantaran adanya rumor Pansus Haji DPR. Dia mengatakan rapat dihadiri sekitar 15-20 orang.

"Terkait teknis pengumpulan dan lain segala macam nan teknis-teknis tadi, apakah penyampaian dari beliau alias nan lain?" tanya Mellisa.

"Tidak, tidak. Kalau teknis-teknis tidak. Itu lantaran ada rumor Pansus dan kemudian Pak Menteri Agama mengumpulkan JPT-JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) nan terkait," jawab Bahiej.

"Ada berapa orang totalnya nan datang itu?" tanya Mellisa.

"Kurang lebih 20-an alias 15 orang lah gitu," jawab Bahiej.

Bahiej mengatakan tak ada peserta rapat nan mengaku dalam rapat tersebut. Sebagai informasi, Bahiej sekarang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Tidak ada nan mengaku saat itu?" tanya Mellisa.

"Tidak ada nan mengaku," jawab Bahiej.

Sebelumnya, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf unik Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

(mib/lir)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News