Sidang Korupsi Haji, Gus Yaqut Cecar Muhadjir soal MoU Indonesia-Saudi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan sejumlah pertanyaan kepada Menteri Agama ad interim pada 2022, Muhadjir Effendy, dalam sidang perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan 2023–2024.

Salah satu nan disoroti Yaqut adalah nota kesepahaman alias MoU antara pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.

Yaqut melontarkan pertanyaan tersebut saat Muhadjir dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (1/9/2026).

Awalnya, Yaqut menanyakan keputusan dirinya saat menjabat Menteri Agama mengenai tambahan 10 ribu kuota haji. Saat itu, Yaqut menyatakan tidak sanggup mengelola tambahan kuota tersebut.

Namun, kuota itu kemudian diajukan Muhadjir untuk dialihkan dari kuota haji reguler menjadi visa undangan (mujamalah) alias haji unik melalui surat nan dikirimkan ke Kedutaan Besar Arab Saudi pada 4 Juli 2022.

Yaqut kemudian menanyakan apakah Muhadjir sempat meminta pertimbangannya sebelum mengusulkan pengalihan kuota tersebut.

"Pak Muhadjir tahu nomor telepon saya pada waktu itu, ya? Apakah Pak Muhadjir, Saudara Saksi, pada waktu itu sempat menanyakan ke saya alias meminta pertimbangan ke saya, lantaran pada waktu itu saya sudah di Saudi mungkin via telepon, alias melalui Dirjen PHU misalnya menanyakan, meminta pertimbangan, apakah 10 ribu ini ditolak, diterima, dipindahkan ke mujamalah alias bagaimana? Sempat ndak Pak Muhadjir?" tanya Yaqut di persidangan.

Muhadjir mengatakan dirinya tidak sempat berkomunikasi dengan Yaqut maupun Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengenai publikasi surat pengalihan kuota tersebut.

"Tidak, tidak, tidak sempat. Iya, saya lupa pokoknya dari kementerian itu nan intens memang kami dengan Pak Sekjen untuk diskusi-diskusi. Karena pertimbangan saya, mereka nan sudah berada, biar fokuslah untuk mengurusi urusan haji nan ada di Makkah itu," jawab Muhadjir.

Dalam persidangan, Yaqut kemudian menyoroti MoU nan disepakati pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

"Tahu nggak bahwa penyelenggaraan ibadah haji itu kudu berbasis pada MoU antara Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia? Jadi ada MoU antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji," ujar Yaqut.

"Iya," timpal Muhadjir.

Yaqut lampau menanyakan sejauh mana MoU tersebut mengikat kedua negara dan apakah pemerintah Indonesia dapat mengambil kebijakan nan berbeda dari kesepakatan tersebut.

"Sejauh mana MoU itu mengikat kedua negara, Pak? Bolehkah, saya konkretkan, boleh nggak MoU nan sudah ditandatangani kemudian kita Pemerintah Republik Indonesia melakukan tindakan nan berbeda dengan MoU nan sudah ditandatangani bersama?" tanya Yaqut.

"Mestinya tidak bisa," jawab Muhadjir.

Yaqut kemudian memberikan ilustrasi mengenai pembagian kuota nan telah disepakati dalam MoU. Ia menanyakan apakah pemerintah Indonesia dapat mengubah komposisi kuota tersebut secara sepihak.

"Jadi misalnya di MoU, di MoU sudah ditetapkan 10.000 jemaah haji reguler, 10.000 jemaah haji khusus, kemudian pemerintah Indonesia memberangkatkan 15.000 jemaah haji reguler dan 5.000 jemaah haji unik nan artinya bertentangan dengan MoU itu tidak bisa, Pak ya?" tanya Yaqut.

"Mestinya tidak bisa," jawab Muhadjir.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita