Jakarta, CNN Indonesia --
Roy Suryo menolak tawaran untuk menyelesaikan perkara tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) lewat jalur restorative justice dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9).
Dalam persidangan itu, setelah membaca surat dakwaan, majelis pengadil kemudian menjelaskan soal ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan memungkinkan terdakwa mengupayakan restorative justice.
"Atas dakwaan tersebut, ada ketentuan bahwa di Pasal 204 ayat 5 dengan dihubungkan dengan Aayat 7, kerabat bisa melakukan RJ jika memenuhi ketentuan pasal ayat 7-nya. Atau, jika tidak melakukan RJ, bisa menggunakan 205, pengakuan terhadap dakwaan. Bagaimana?" kata hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy kemudian secara tegas menyatakan tidak bakal melakukan RJ dan tidak mengakui dakwaan nan telah disampaikan oleh jaksa.
"Kami tidak bakal melakukan RJ dan tidak bakal mengakui perbuatannya," ucap Roy.
"Akan mengusulkan perlawanan?" tanya hakim.
"Ya nan mulia," ujar Roy.
Hakim kemudian menyatakan sidang bakal dilanjutkan kembali pada Kamis (24/9) pekan depan.
"Jadi sidang bakal dilanjutkan hari Kamis tanggal 24 September 2026 pukul 09.00 aktivitas perlawanan dari terdakwa dan tim advokat," kata hakim.
Dalam persidangan ini, jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(dis/isn)
39 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·