Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Praperadilan Dokter Tifa

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Praperadilan Dokter Tifa

Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Praperadilan Dokter Tifa (foto: Okezone)

JAKARTA - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta membacakan jawaban atas permohonan praperadilan mengenai sah alias tidaknya, penghentian penuntutan nan diajukan Dokter Tifauzia Tyassuma, dalam kasus piagam mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).

Dalam jawabannya, Tim Jaksa meminta pengadil tunggal praperadilan menolak seluruh permohonan Dokter Tifa.

"Termohon memohon pada nan Mulia Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan nan memeriksa dan mengadili perkara a quo memberikan putusan sebagai berikut. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Jaksa Kejati Jakarta, Inda Putri Manurung saat membacakan petitum jawaban di persidangan, Kamis (13/8/2026).

Dalam petitumnya, Tim Jaksa terlebih dulu meminta pengadil tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, nan menangani perkara Dokter Tifa, menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon alias Tim Jaksa.

"Memutus terlebih dulu eksepsi kompetensi absolut melalui keputusan sela alias penetapan sebelum melanjutkan pemeriksaan pemberhentian. Menyatakan PN Jakarta Selatan cq. Hakim Praperadilan tidak berkuasa secara absolut memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan nan diajukan Pemohon," tutur Jaksa Inda.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com