Sidang Banding, Kubu Nadiem Sampaikan Perbedaan Fakta dengan Putusan Tingkat Pertama

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Sidang Banding, Kubu Nadiem Sampaikan Perbedaan Fakta dengan Putusan Tingkat Pertama

Kuasa norma Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir

JAKARTA- Kuasa norma Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, mau menunjukan berbedaan kebenaran dengan putusan nan dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama, dalam sidang banding nan bakal digelar Pengadilan Tinggi Jakarta,  Rabu, 5 Agustus 2026.

"Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, pengadil tidak memeriksa alat-alat bukti,” ujarnya saat bertemu pers di Jakarta, Senin (3/8/2026).

“Jadi kita sampaikan daftar perangkat bukti nan tidak dijadikan pertimbangan, padahal alat-alat bukti tersebut merupakan kebenaran persidangan nan disampaikan saksi nan mempunyai hubungan kasualitas dengan keputusan nan diambil alias tindakan-tindakan perbuatan nan menjadi objek perkara,"lanjutnya.

Menurutnya, dalam memori banding nan diajukan itu, pihaknya menyampaikan adanya perangkat bukti nan diterjemahkan secara berbeda untuk dijadikan pertimbangan majelis menjatuhkan putusannya di tingkat pertama.

Menurutnya, Pengadilan Banding tetap mempunyai keraguan terhadap permohonan Banding nan mereka sampaikan, di dalam proses pemeriksaan banding majelis Banding dapat memeriksa kembali bukti-bukti nan sudah terungkap di persidangan mempunyai kasualitas dengan perkara, tapi tidak dipertimbangkan.

"Bukti-bukti nan diterjemahkan secara berbeda dari kebenaran nan sebenarnya nan dijadikan dasar pertimbangan majelis tingkat pertama. Kita sangat mengharapkan, lantaran bukti-bukti tersebut sudah kita deskripsikan secara jelas dan kita sajikan dalam corak audiovisual sehingga bisa dilihat dengan baik dan gampang," tuturnya.

Dia berharap, majelis banding bakal mengabulkan permohonannya untuk memeriksa alat-alat bukti tersebut di dalam persidangan banding Nadiem.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com