
Ahli norma pidana Hery Firmansyah (foto: Okezone)
JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghadirkan Ahli Pidana dari pihak terdakwa, kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Adapun, mahir norma pidana nan dihadirkan adalah, Hery Firmansyah dari Fakultas Hukum Tarumanegara. Ia datang secara langsung dalam persidangan nan digelar, Selasa (2/6/2026).
"Silahkan mahir dihadirkan," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang.
Setelah mendengarkan sejumlah kapasitasnya sebagai ahli, Hakim langsung mengambil sumpah untuk mempertanggung jawabkan keterangannya.
"Tidak keberatan diambil sumpah ya?," tanya Hakim.
"Tidak," jawab ahli.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta sedianya menggelar sidang perkara penyiram air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, dengan agenda pembacaan tuntutan pada, Rabu, 20 Mei 2026.
Namun, agenda tuntutan tersebut ditunda setelah Oditur Militer II-07 Jakarta justru menghadirkan saksi mahir master ke persidangan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·