Selain sidang Ade Kuswara, sidang praperadilan kelima Roy Suryo dalam kasus tudingan piagam tiruan Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga ditunda pada Senin, 7 September 2026.
Melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang Roy Suryo semestinya digelar pada Senin pagi (8/9/2026) pukul 08.30 WIB.
Agenda persidangan adalah pemanggilan kembali pihak termohon, ialah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Menteri Keuangan, nan sebelumnya tidak datang dalam sidang perdana pada Senin, 31 Agustus 2026.
Sidang ditunda lantaran Hakim Tunggal I Ketut Darpawan nan menangani perkara Roy Suryo tetap berada di kampung halamannya di Denpasar, Bali. Ia belum dapat kembali ke Jakarta akibat paparan abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau nan berakibat pada penerbangan.
"Sidang ditunda ya, jadi besok jam 13.00 WIB, lantaran pengadil tunggal tetap di luar kota, di Bali ya, kondisinya belum bisa kembali ke Jakarta lantaran Bandara Soekarno-Hatta ditutup," ujar Roy Suryo, Senin, 7 September 2026.
Roy nan datang berbareng tim kuasa norma dan sejumlah relawan telah berada di PN Jaksel sejak sekitar pukul 09.00 WIB. Ia kemudian mendapat info bahwa sidang kembali ditunda.
"Iya ini lanjut dulu, pulang lagi, lantaran itu, ya, akibat dari sebaran abu vulkanik kan, beliau harusnya ke Jakarta menggunakan pesawat tapi belum bisa, jadi ditunda besok," jelas Roy.
Sebelumnya, Roy Suryo memastikan bakal terus melawan setelah permohonan tukar rugi Rp 200 juta dinyatakan tidak dapat diterima PN Jakarta Selatan.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu langsung menginstruksikan tim kuasa hukumnya menyiapkan praperadilan baru.
Pernyataan tersebut disampaikan Roy setelah sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 6 Agustus 2026.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·