DPR Dorong Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR RI mendorong penindakan terhadap peredaran rokok terlarangan tidak berakhir pada tingkat pengecer, tetapi diperluas hingga menyasar produsen dan pemasok besar nan memperoleh faedah dari peredaran peralatan kena cukai (BKC) terlarangan tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyebut rokok terlarangan telah menghilangkan potensi penerimaan negara nan semestinya dapat digunakan untuk mendukung beragam program pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Tak hanya itu, peredaran rokok terlarangan juga menciptakan persaingan upaya tidak sehat. Sebab, pelaku upaya legal kudu memenuhi tanggungjawab cukai dan beragam ketentuan, sementara pelaku terlarangan menghindari tanggungjawab tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akibatnya, bukan hanya negara nan dirugikan, tetapi banyak pihak dalam rantai pasok industri rokok nan menjalankan usahanya secara legal," kata Abdullah dalam keterangannya, Jumat (11/9).

Abdullah mendukung upaya penindakan nan dilakukan Bea Cukai terhadap rokok terlarangan di Jakarta. Tercatat pada tahun 2026 sekitar 59,8 juta batang nan telah sukses ditindak dengan perkiraan potensi kerugian negara sekitar Rp46,79 miliar.

Namun, kata Abdullah, nan terpenting penindakan tidak boleh hanya berakhir pada pengecer alias distributor, tetapi kudu ditelusuri hingga produsen dan pemodalnya.

Menurutnya, aliran duit dari upaya rokok terlarangan juga perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah hasilnya digunakan alias dikembangkan untuk aktivitas terlarangan lainnya.

"Penegakan norma nan menyeluruh ini krusial untuk melindungi kepentingan masyarakat, pelaku upaya nan patuh, dan negara," ujarnya.

Senada, Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding menuturkan bahwa rokok terlarangan selama ini menjadi perhatian Komisi III. Khususnya dalam konteks penegakan norma dan sinergi abdi negara penegak norma dengan Bea Cukai.

Ia mengatakan akibat rokok terlarangan tidak hanya soal hilangnya potensi penerimaan negara. Tetapi, berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan masyarakat, serta menciptakan persaingan upaya tidak sehat bagi industri nan telah memenuhi tanggungjawab cukai.

"Peredaran rokok terlarangan tidak hanya kehilangan penerimaan negara, memang potensi kerugian sangat besar mengenai penerimaan negara. Tapi menyangkut masalah kesehatan masyarakat, serta persaingan upaya nan tidak sehat," tutur dia.

Sudding membeberkan peredaran rokok tanpa cukai tetap ditemukan di beragam daerah, terutama area industri. Karena itu, penegakan norma terhadap pelanggaran cukai kudu dilakukan secara menyeluruh.

"Kalau perlu kita mau lebih jauh, gimana tidak hanya pada tingkat pengecer tapi juga produsennya. Produsennya nan menerima faedah dari rokok-rokok terlarangan ini kudu dimintai pertanggungjawaban hukum" ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi menegaskan pihaknya komitmen untuk mengejar produsen hingga distributornya.

"Komitmen kami adalah bakal kejar sampai ujungnya untuk memberikan pengaruh jera. Kami kejar sampai penerima faedah akhir. Semoga jadi template baru dalam proses penindakan alias investigasi rokok ilegal," kata dia.

Menurutnya, semangat pemberantasan rokok terlarangan merupakan tujuan berbareng seluruh jejeran Bea Cukai di beragam daerah. Namun, lanjut dia, setiap wilayah mempunyai karakter dan lingkungan strategis berbeda, sehingga pola maupun kecepatan penindakan dapat disesuaikan kondisi masing-masing daerah.

"Bea Cukai di mana pun spiritnya sama. Ibaratnya multinational company, kita punya nan disebut congruent goal, sama dan sebangun tujuannya. Saya percaya betul teman-teman di luar Jakarta mempunyai spirit nan sama. Speed nan berbeda, tidak berfaedah spiritnya berbeda," ujarnya.

(dis/fra)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional