Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Polri nan berdinas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai staf manajemen lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto diduga bekerja sama dengan ayahnya Lilik Budi Suprianto untuk memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Hal itu diungkap KPK dalam konvensi pers perihal kasus dugaan pemerasan nan dimulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) bupati Anom dan kawan-kawan, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/7).
Dias sehari-hari sering terlihat menemani aktivitas ketua KPK, sedangkan Lilik merupakan personil Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LBS [Lilik Budi Suprianto] background-nya LSM. Dia memanfaatkan anaknya [Dias] untuk mungkin bisa memperoleh akses info penanganan perkara di KPK," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konvensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/7) siang.
Taufik mengatakan info tersebut menjadi media bagi Lilik untuk mendekati dan memeras kepala daerah, dalam perihal ini bupati Pemalang.
Salah satu info nan diberikan Lilik kepada Anom adalah adanya perkara dugaan suap proyek dan jual beli kedudukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang nan sedang diselidiki KPK.
Atas dasar kepercayaan nan berkepentingan bisa mengurus perkara, Anom memberikan sejumlah uang.
"Sehingga bupati ini merasa bahwa ini bisa dipercaya informasinya lantaran nan bersangkutan, LBS ini juga sembari menunjukkan bahwa nan berkepentingan punya anak di KPK, ini juga ada dokumen-dokumen manajemen nan kebetulan berangkaian dengan perkara-perkara di Pemalang," ungkap Taufik.
Ia menambahkan dalam pemeriksaan awal terhadap para pihak dan Barang Bukti Elektronik (BBE), ditemukan kebenaran bahwa Lilik sering mengirim duit kepada Dias di waktu-waktu sebelumnya.
Taufik menegaskan perihal itu bakal menjadi materi nan bakal didalami tim interogator apakah berangkaian dengan tindak pidana alias tidak.
"Yang berkepentingan [Dias] sering menerima aliran duit dari bapaknya. Khusus nan kemarin, Rp1,2 miliar, tetap ada dalam kotak tas warna biru. Itu diamankan belum sempat dibagikan," kata Taufik.
"Dalam pemeriksaan tadi kita menemukan kebenaran ada aliran duit mengenai dengan waktu-waktu sebelum saat ini. Kita bakal pelajari dalam proses berikutnya," lanjutnya.
KPK telah melakukan penahanan terhadap empat orang dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.
Mereka adalah Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro; orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris namalain Gus Haris; Anggota Polri nan berdinas di KPK sebagai staf manajemen lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto; dan ayah Dias ialah Lilik Budi Suprianto (swasta).
"KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Taufik.
Atas perbuatannya, Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Lilik dan Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.
(ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·