Jakarta -
Polisi menangkap laki-laki berinisial E, nan membunuh pacarnya berjulukan Muzalipah (52), nan ditemukan dengan kondisi kepala terluka di tempat kos Jalan Makaliwe, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Pelaku ditembak lantaran mencoba kabur saat ditangkap.
"Kami melakukan penangkapan di mana pas lagi penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur, akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Panit II Resmob Iptu Dally Gumay kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Pelaku ditangkap di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan. Pelaku beserta peralatan bukti sudah diamankan pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video nan diterima detikcom, tampak pelaku meringis kesakitan lantaran dihadiahi timah panas usai mencoba kabur saat ditangkap. Pelaku digiring ke gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.
"Untuk pasal nan dikenakan kami menggunakan pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ancaman maksimal 15 tahun penjara tentang pembunuhan," ujarnya.
Pihak kepolisian menerima laporan penemuan jasad korban pada Rabu (29/7) pukul 18.50 WIB. Penemuan korban berasal dari darah nan menetes hingga ke lantai 1 kosan.
"Jadi pada saat di laporan (call center polisi) 110 ini, tetangga nan di lantai satu melaporkan ada darah nan menetes dari atas. Karena ditemukan itu, penduduk melaporkan ke RT dan RW setempat," kata Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya saat dihubungi, Kamis (30/7).
Polisi tetap mengumpulkan bukti dan keterangan saksi di lokasi. Saat ini jenazah korban sudah diserahkan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk proses lebih lanjut.
"Kita tetap ngumpulin perangkat bukti, bukti-bukti nan ada, dan juga kami tetap meminta keterangan dari para saksi tersebut," tuturnya.
(wnv/mea)
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·