Siapkan Aturan buat e-Commerce, Pemerintah Soroti Market Abuse-Biaya Seller Naik

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah menggodok izin menyusul kenaikan biaya penjual (seller) dan adanya indikasi market abuse (penyalahgunaan pasar) di marketplace. Langkah ini diperkuat usai Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI Maman Abdurrahman berjumpa dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid untuk

Dalam pertemuan tersebut, Maman menyerahkan seluruh laporan mengenai kondisi ekosistem marketplace saat ini. Menurut Maman, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal bertindak sesuai dengan kewenangannya.

"Saya sudah menyampaikan seluruh laporan dari pengusaha UMKM di marketplace kepada Ibu Menteri Komdigi. Tentunya Kemenkomdigi bakal bertindak sesuai sistem dan kewenangannya," ujar Maman dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maman menjelaskan, pertemuannya nan berjalan sekitar satu jam dengan Menteri Komdigi membahas beragam perkembangan dan tantangan nan dihadapi pengusaha UMKM di ranah digital. Beberapa rumor nan menjadi perhatian di antaranya kenaikan biaya seller hingga indikasi market abuse alias penyalahgunaan pasar.

"Ekosistem e-commerce ini kudu berkeadilan. nan paling penting, pengusaha UMKM kudu dijaga. Jika ada salah satu pihak mengambil langkah tanpa berbincang dengan pihak lain, saya pikir itu sudah bergeser ke arah nan tidak berkeadilan," terangnya.

Menurut Maman, Kementerian UMKM datang untuk memastikan pengusaha UMKM tetap terlindungi dan bisa memperkuat di tengah dinamika ekonomi dunia saat ini dengan pendekatan nan proporsional dan objektif.

"Semua pihak kudu memahami apa nan sedang kami lakukan, dan ini merupakan perintah langsung dari Presiden. Presiden Prabowo menegaskan kepada kami agar wajib memberikan pelindungan dan pemberdayaan kepada UMKM," ujarnya.

Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan kesiapan Kemenkomdigi dalam mendukung penegakan patokan mengenai pelindungan UMKM di ruang digital nan tengah disiapkan oleh Kementerian UMKM. Kemenkomdigi tidak bakal segan mengambil tindakan norma jika ditemukan platform nan melanggar hak-hak UMKM.

"Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan pelindungan UMKM di ranah digital, Kemenkomdigi siap bertindak lantaran perihal tersebut memang menjadi tugas kami," kata Meutya.

Ia juga mengingatkan para aplikator dan platform digital agar mulai menyesuaikan diri dengan izin baru nan disiapkan pemerintah demi terciptanya ekosistem digital nan lebih sehat, adil, dan berkepanjangan bagi pengusaha UMKM.

"Mulai saat ini aplikator kudu memahami bahwa bakal ada patokan baru nan sedang dipersiapkan oleh Kementerian UMKM. Karena itu kami berambisi seluruh aplikator dapat segera beradaptasi dan mengikuti patokan tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengakui biaya admin, biaya komisi, hingga biaya iklan nan terus merangkak naik di marketplace menjadi keluhan para pelaku UMKM. Pengaturan biaya di marketplace selama ini diserahkan pada sistem pasar alias Business-to-Business (B2B). Namun, dia menilai sistem ini menjadi tidak setara ketika mempertemukan pihak nan tidak seimbang.

"Langkah pertama adalah membuatkan patokan agar e-commerce tidak bisa sembarangan meningkatkan cost biaya," ujar Maman dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Pihaknya telah menyelesaikan proses pengharmonisan izin turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kementerian Hukum tersebut. Kini patokan nan berupa Peraturan Menteri (Permen) ini tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Dalam beleid anyar itu, Maman membeberkan sejumlah poin nan bakal diatur. Di antaranya, toko online diwajibkan memberikan pengumuman jauh-jauh hari sebelum kebijakan baru diterapkan, misalnya tiga bulan sebelum kenaikan biaya diterapkan. Aturan pembatasan waktu ini dibuat bukan tanpa alasan.

Menurut Maman, kenaikan biaya admin secara tiba-tiba dapat merusak perencanaan finansial para penjual. Tak hanya itu, platform e-commerce kudu memberikan perjanjian berjangka antara toko online dan penjual (seller) dalam kurun waktu tertentu mengenai kenaikan biaya layanan.

Dalam rentang waktu tersebut, platform tidak boleh meningkatkan biaya jasa secara tiba-tiba. Ia juga mengimbau agar ukuran huruf dalam perjanjian kerja sama digital jangan terlalu mini hingga susah dibaca oleh pelaku UMKM.

"Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin nilai sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, kudu dibuat perjanjian jangka panjang selama satu tahun. Jadi, selama satu tahun itu, nilai sekian, ini sekian, itu sekian," tutur Maman.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance