Siapa yang Berhak Dapat Pembebasan Pajak Rumah? Ini Syaratnya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2026 |20:31 WIB

Siapa nan Berhak Dapat Pembebasan Pajak Rumah? Ini Syaratnya

Wajib pajak bisa mengusulkan permohonan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan mengusulkan secara daring. (Foto: Okezone.com/PU)

JAKARTA – Wajib pajak bisa mengusulkan permohonan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan mengusulkan secara daring. Proses penyelesaian permohonan paling lama tiga bulan sejak pengajuan, dengan waktu penanganan berjuntai pada proses verifikasi dan pemeriksaan dokumen.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan kepastian waktu dan info mengenai tahapan jasa menjadi bagian krusial dalam pelayanan perpajakan daerah.

"Jangka waktu penyelesaian permohonan pembebasan PBB-P2 paling lama tiga bulan. Namun, prosesnya dapat berbeda-beda tergantung kondisi permohonan dan tahapan verifikasi nan dilakukan oleh petugas," ujar Morris, Selasa (11/8/2026).

Permohonan pembebasan PBB-P2 dapat diajukan secara daring melalui laman Pajak Online Jakarta. Ketentuan mengenai pemberian pembebasan berasas permohonan Wajib Pajak diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan PBB-P2, nan kemudian diubah melalui Keputusan Gubernur Nomor 458 Tahun 2026.

Siapa nan Bisa Mengajukan Pembebasan PBB-P2?

Pembebasan pokok PBB-P2 dapat diberikan berasas permohonan Wajib Pajak atas objek pajak nan dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh golongan tertentu.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com