Siapa Gantikan Silmy Karim? Waka Komisi XIII DPR Singgung Kriteria Ini

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti kasus korupsi di jejeran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) usai Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka. Andreas berambisi pengganti Wamen Imigrasi merupakan sosok nan mempunyai kapabilitas dan integritas.

"Imigrasi sebagai pintu gerbang masuk dan keluar orang asing, kudu diisi oleh SDM nan mempunyai kapabilitas dan kompetensi di bagian keimigrasian baik di level ketua maupun pelaksana," kata Andreas Hugo kepada wartawan, Sabtu (5/6/2026).

Hugo mengatakan ketua Imigrasi kudu diisi pihak nan berintegritas. Dia tak mau kejadian korupsi di lingkungan imigrasi terulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Serta nan lebih krusial lagi adalah perseorangan nan berintegritas dan dedikasi tinggi dalam perihal pelayanan publik baik dalam maupun luar negeri," katanya.

Komisi XIII DPR menilai kasus tersebut menunjukkan jika sistem pengawasan internal belum cukup efektif dalam mendeteksi dugaan penyimpangan. Pihaknya menyebut bakal meminta penjelasan mengenai sistem audit.

"Kami bakal meminta penjelasan mengenai sistem audit, pengawasan elektronik, dan sistem pelaporan pelanggaran nan selama ini berjalan," kata Andreas.

"Apakah ada tanda-tanda penyimpangan nan sebenarnya sudah terdeteksi tetapi tidak ditindaklanjuti? Karena salah satu akar masalah korupsi pelayanan publik adalah hubungan langsung nan berlebihan antara pemohon dan petugas," tambahnya.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini menyebut kasus nan menjerat Silmy Karim telah mencoreng nama Indonesia. Terlebih, lanjutnya, kebijakan nan diambil Silmy berangkaian langsung dengan kepercayaan investasi.

"Kasus ini telah mencoreng wajah Indonesia di mata bumi lantaran berangkaian langsung dengan tata kelola investasi, kepercayaan internasional, dan kredibilitas birokrasi negara," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap peran Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan mengenai izin tinggal penduduk negara asing (WNA) di Kemenkum Imipas pada rentang waktu 2022-2026. KPK mengatakan Silmy diduga melakukan pemerasan dengan langkah 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal WNA.

Silmy disebut 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra (JS), nan saat ini menjabat sebagai Kakanwil Imigrasi Jawa Barat.

"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, nan saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan langkah 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Setyo.

Saat ini, Silmy Karim resmi ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lainnya nan juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, berikut daftarnya:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

(dwr/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News