Jakarta -
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi meluncurkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement HUB (ETLE HUB) sebagai sistem pengawasan dan penegakan norma terhadap truk Over Dimension Over Load (ODOL).
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan melalui sistem ini, pihaknya ke depan dapat mengawasi truk-truk nan melintas di jalan nasional dan mengenakan denda bagi mereka nan melanggar patokan mengenai dimensi dan beban muatan nan boleh diangkut.
"Dengan mulai diberlakukannya ETLE HUB ini, angan kita untuk mewujudkan Zero ODOL pada tahun 2027 dapat terwujud. Tentunya kami berambisi support dari semua pihak, dari semua stakeholder dalam menjalankan program ini," kata Dudy dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling krusial adalah kita mau memberikan agunan kepada masyarakat bahwa pemerintah datang dalam melakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan. Semoga masyarakat ke depannya dalam berlalu lintas dapat menerima alias merasakan manfaatnya," tegasnya lagi.
Meski begitu, untuk saat ini penerapan sistem pengawasan truk ODOL tetap dalam tahap sosialisasi hingga akhir Desember 2026. Artinya, truk-truk obesitas namalain membawa muatan melampaui dimensi dan beban nan ditentukan bakal diberikan peringatan terlebih dahulu.
"Sampai Desember, sosialisasi ini bakal kita lakukan untuk memberikan pemahaman juga kepada seluruh stakeholder khususnya para pelaku upaya transportasi, kemudian juga para pengemudi dan pemilik kendaraan," ujarnya.
Baru setelah itu, per 1 Januari 2027, Dudy menegaskan pihaknya bakal memberikan hukuman tegas berupa surat tilang untuk kemudian dikenakan denda setelah dilakukan persidangan.
"Berarti sejak 1 Januari kita sudah sampaikan bahwa pelanggaran itu bakal kita kenakan hukuman sebagaimana aturan. Kita sudah menganggarkan dan kita bakal minta kepada badan anggaran untuk bisa mengalokasikan," terang Dudy.
Untuk besaran denda nan dikenakan nantinya bakal sangat berjuntai pada hasil sidang di pengadilan. Namun, Dudy menjelaskan sejak publikasi dan pemberian surat tilang, pemilik kendaraan sudah diwajibkan menyetorkan biaya sebesar Rp 500 ribu sebagai biaya titipan.
Dana tersebut kemudian bakal digunakan sebagai pembayaran denda setelah besarannya ditetapkan dalam persidangan. Jika rupanya denda nan dikenakan lebih mini daripada biaya titipan, sisa duit bakal dikembalikan.
"Itu jumlah Rp 500 ribu berupa titipan. Nanti tentunya lantaran ini bakal proses pengadilan. Kita mengikuti proses pengadilan berapa nan bakal dikenakan. Apabila terjadi kelebihan kita bakal kembalikan kepada pihak nan melakukan pelanggaran," ucap Dudy.
(fdl/fdl)
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·