Jakarta -
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Tujuannya dalam rangka ekspansi pedoman pajak dan menjadi salah satu agenda dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029.
Kebijakan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak nan lebih Adil. Mekanisme pemungutan itu rencananya bakal diselesaikan pada 2028.
"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis arsip Renstra DJP Tahun 2025-2029, dikutip Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain PPN jalan tol, RPMK ekspansi pedoman pajak juga bakal memuat landasan norma bagi pajak karbon nan rencananya bakal diselesaikan pada 2026. Kemudian memberikan landasan norma bagi penyempurnaan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.
"Tujuan peraturan ini disusun untuk menyempurnakan izin pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan norma bagi pajak karbon dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol," ucapnya.
Wacana PPN atas jasa jalan tol bukanlah perihal baru. Pada 2015, pemerintah sempat merancang kebijakan serupa melalui PER-1/PJ/2015, namun kemudian ditunda melalui PER-16/PJ/2015 nan saat itu ditandatangi oleh Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito.
Alasan pencabutan kebijakan tersebut saat itu lantaran untuk menciptakan pertumbuhan investasi dan tidak mau menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat.
Saat ini wacana pungutan PPN atas jasa jalan tol kembali muncul di tengah keterbatasan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Di sisi lain, pemerintah juga menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer (km) pada periode 2025-2029.
Oleh lantaran itu, di tengah keterbatasan fiskal, PPN atas jasa jalan tol menjadi salah satu sumber pembiayaan pengganti nan berkepanjangan sekaligus menjadi ekspansi pedoman pajak.
"Berdasarkan hasil refinement keahlian tahun 2026, parameter keahlian nan terdapat pada arsip perencanaan strategis seperti realisasi penerimaan pajak, kebutuhan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), ekspansi pedoman pajak melalui aktivitas ekstensifikasi tetap tetap dipertahankan," tulis laporan tersebut.
(aid/fdl)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·