Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) membeberkan bahwa ada potensi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Saat ini, proses investigasi tetap dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Potensi tersangka baru itu usai Beneficial Ownership PT AKT Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus tersebut, beberapa waktu lalu.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan bahwa proses investigasi saat ini tengah berjalan secara bertahap. Dia menegaskan bahwa pihak berkuasa sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Proses investigasi tetap dilakukan secara jeli dan berjenjang oleh abdi negara penegak norma cengkir mendalami seluruh bukti nan telah dikumpulkan," kata Jubir Satgas PKH Barita Simanjuntak, dalam unggahan IG @satgaspkhofficial, Jumat (10/4/2026).
Barita menyebut bahwa penentuan tersangka tambahan bakal dilakukan jika ditemukan kebenaran norma nan kuat di lapangan. Hal itu menjadi upaya penegakan norma untuk menuntaskan kasus korupsi pertambangan nan melibatkan penyimpangan di area rimba tersebut.
"Apabila ada bukti-bukti nan kuat tentu itu bakal juga masuk kepada apakah ada dugaan tersangka lainnya, baik nan sama-sama korporasi, perusahaan, manajemennya, alias juga penyelenggara negara," imbuhnya.
Lahan Tambang Disita
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berbareng Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengambil alih lahan tambang seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Selain Menhan Sjafrie, Bahlil juga didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Bahlil menegaskan penertiban operasi tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) ini dilatarbelakangi oleh tidak adanya arsip resmi dari pihak perusahaan.
Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut sebenarnya sudah lama dihentikan operasinya sehingga aktivitas pertambangan PT AKT tidak bisa dibenarkan.
"Memang letak tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak 2017," ujar Bahlil dikutip dari akun IG resmi Satgas PKH dikutip Rabu (8/4/2026).
Menurut Bahlil, pencabutan izin pada sembilan tahun lampau tersebut artinya menghentikan operasional perusahaan. Segala corak aktivitas pertambangan nan tetap terus melangkah di area tersebut hingga saat ini dipastikan ilegal.
"Dengan kata lain bahwa operasi tambang nan dilakukan sejak 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum," tambahnya.
Sejalan dengan langkah tersebut, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare (ha) nan sebelumnya digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT.
Peran Samin Tan
Melansir detikcom, Samin Tan diduga memberikan biaya sebesar Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Pemberian duit tersebut ditengarai sebagai upaya untuk mendapatkan support dalam penyelesaian hambatan operasional nan dihadapi salah satu unit bisnisnya.
Masalah nan dimaksud berangkaian dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 milik anak usahanya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Kasus tersebut berfokus pada upaya negosiasi atas perselisihan perjanjian pertambangan di Kalimantan Tengah nan melibatkan perusahaan tersebut dengan Kementerian ESDM.
Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap investigasi sejak 25 Maret lalu. Tim interogator menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan tambang nan dilakukan oleh PT AKT.
"Pada hari ini, tim interogator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berasas Surat Perintah Penyidikan Nomor 14 tanggal 25 Maret, sekitar 2 hari nan lalu, telah meningkatkan ke tingkat investigasi dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah," ungkap Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (28/3/2026) awal hari.
Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung ini menjadi babak baru bagi Samin Tan nan sebelumnya sempat bebas dari tuntutan norma dalam kasus nan berbeda di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelidikan kali ini lebih berfokus pada aktivitas operasional dan manajerial perusahaan pertambangannya di Kalimantan Tengah nan diduga merugikan negara.
"Kemudian, pada hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka ialah kerabat ST (Samin Tan) dalam perkara tersebut," sambungnya.
Syarief menjelaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim interogator memperoleh bukti nan cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, ialah berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan nan dilaksanakan di beberapa wilayah ialah Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
"Dan perlu diketahui sampai saat ini penggeledahan tetap berlangsung, terutama nan di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," imbuhnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·