
Ilustrasi beli rumah. (Foto: Magnific/pressfoto)
JAKARTA - Saat bakal membeli rumah dan tanah, perlu diingat bahwa kepemilikan itu tidak berakhir pada proses transaksi dan pengurusan dokumen. Tapi juga terdapat tanggungjawab perpajakan wilayah nan perlu diperhatikan agar manajemen kepemilikan tetap tertib. Di Jakarta, tanggungjawab pajak tersebut muncul sejak mendapatkan kewenangan atas tanah dan/atau gedung hingga dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan.
Properti tersebut melibatkan dua jenis pajak wilayah nan saling berkaitan, ialah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bagi wajib pajak nan tetap bingung kenapa terdapat dua jenis pajak nan saling berkaitan, begini penjelasannya.
BPHTB berangkaian dengan peristiwa ketika seseorang alias badan memperoleh kewenangan atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan tersebut dapat terjadi melalui beragam cara, tidak hanya melalui transaksi jual beli. Bisa juga diperoleh melalui tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan alias badan norma lain, pemisahan kewenangan nan mengakibatkan peralihan, penggabungan maupun peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah, serta corak perolehan kewenangan lainnya sesuai ketentuan.
Karena itu, masyarakat nan memperoleh properti melalui hibah alias warisan juga perlu memperhatikan apakah perolehan tersebut termasuk objek BPHTB. Untuk perolehan kewenangan nan menjadi objek BPHTB dan tidak mendapatkan pengecualian, tarif BPHTB di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 5 persen. Penghitungannya tidak hanya memperhatikan tarif tersebut, tetapi juga Nilai Perolehan Objek Pajak serta Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
Di sisi lain, tidak semua perolehan kewenangan otomatis dikenakan BPHTB. Ketentuan perpajakan wilayah memberikan sejumlah pengecualian, termasuk bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) nan memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, masyarakat tidak dapat hanya memandang apakah properti tersebut merupakan rumah pertama alias bukan.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·