Jaksa menghadirkan pegawai Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Inggrid Simanjutak, dalam sidang kasus kelalaian berujung kebakaran maut di instansi Terra Drone. Dia mengatakan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung PT Terra Drone nan terbakar sudah kadaluwarsa sejak tahun 2020.
Hal itu disampaikan Inggrid saat bersaksi dalam kasus dugaan kelalaian kebakaran gedung PT Terra Drone dengan terdakwa Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
"Saudara menerangkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung nan digunakan PT Terra Drone sebagai tempat kerja 78 tenaga kerja telah berhujung masa berlakunya 27 Agustus 2020. Betul ya?" tanya pengadil personil Sunoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul," jawab Inggrid.
Inggrid mengatakan SLF perlu diperbarui lantaran ada pemisah masa berlakunya. Dia mengatakan belum ada permohonan pembaruan sertifikat laik kegunaan dari pihak gedung.
"Nah, sepengetahuan Ibu, di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku, apakah SLF nan sudah kedaluwarsa itu, antara lain menyangkut aspek teknis sistem perlindungan kebakaran, jalur evakuasi, dan standar keselamatan bangunan, sehingga gedung nan SLF-nya sudah kedaluwarsa secara norma itu belum terkonfirmasi memenuhi standar keselamatan tersebut?" tanya hakim.
"Iya betul Bapak Hakim, mungkin untuk itulah makanya diperlukan pembaharuan SLF," jawab Inggrid.
"Nah, apakah dalam catatan Suku Dinas pernah ada permohonan pembaharuan SLF nan diajukan oleh PT Terra Drone sebagai pihak nan menggunakan gedung tersebut?" tanya hakim.
"Sepengetahuan saya belum Bapak," jawab Inggrid.
Sebelumnya, Michael Wisnu Wardhana didakwa lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran nan terjadi di gedung instansi PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran itu mengakibatkan 22 tenaga kerja PT Terra Drone meninggal dunia.
Sidang dakwaan Michael Wisnu telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/3). Kebakaran gedung PT Terra Drone sendiri terjadi pada Selasa (9/12/2025).
Jaksa mengatakan gedung itu digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang upaya PT Terra Drone, termasuk baterai drone jenis lithium polymer jenis 6s 30.000 mAh. Gedung juga hanya mempunyai satu pintu utama tanpa ada tangga darurat.
Adapun gedung instansi PT Terra Drone terdiri atas 7 lantai, dengan tiap lantai dihubungkan dengan tangga akses dan 1 unit lift, dengan ukuran panjang gedung sekitar 16 meter dan lebar sekitar 9 meter. Konstruksi umum gedung gedung tersebut adalah genting dak beton dengan rooftop kerangka besi, plafon gypsum dengan kerangka besi, tembok tembok dengan kerangka besi, lantai dari keramik.
"Kaca-kaca nan berada di gedung tidak bisa dibuka, terpasang permanen. Hanya terdapat satu pintu utama, tanpa adanya pintu dan tangga darurat," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan saat kebakaran terjadi, para tenaga kerja kesulitan untuk memadamkan percikan api awal lantaran tidak adanya APAR. Kebakaran makin membesar dan mengakibatkan 22 tenaga kerja menjadi korban.
(mib/haf)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·