Felldy Utama
, Jurnalis-Sabtu, 06 Juni 2026 |22:04 WIB

Menhut Raja Juli menyerahkan SK HUtan Adat kepada masyakarat rimba adat.
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan Hutan Adat kepada masyarakat budaya seluas 1.175 hektare. Pengakuan dan penetapan rimba budaya ini merupakan langkah krusial untuk menghadirkan keadilan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat norma adat.
“Apa nan kita lakukan hari ini merupakan upaya kita untuk memutus mata rantai bentrok nan sudah terjadi puluhan tahun nan lalu,” kata Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, saat penyerahan SK Hutan Adat di Hutan Adat Kasepuhan Pasir Eurih, Sabtu (6/6/2026).
Ia menyebut bahwa selama ini bentrok mengenai area rimba budaya kerap muncul akibat perbedaan pandangan dalam mendefinisikan hak, pengelolaan kawasan, hingga penegakan norma di wilayah hutan.
“Ternyata dari dulu dan terjadi di mana-mana bentrok antara negara dan masyarakat dalam mendefinisikan, dalam mengelola, dalam menegakkan hukum, pemberian hak, antara negara dan masyarakat,” ujarnya.
Menhut menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses pengakuan dan penetapan 1,4 juta hektare rimba budaya di beragam daerah. Ia mengatakan pemerintah bakal terus membuka ruang perbincangan guna menemukan titik jumpa antara izin negara dan kearifan lokal nan selama ini dijaga masyarakat adat.
“Saya secara pribadi sebagai Menteri Kehutanan mempunyai komitmen nan siap dan oke untuk mempercepat proses penetapan masyarakat norma budaya ini. Bahkan dari perbincangan terakhir di kementerian, potensi 1,4 juta ini insyaallah bisa lebih. Makanya kita menggunakan bahasa 'lebih kurang' lantaran insyaallah potensinya lebih dari 1,4 juta," tuturnya.
"Ketika memang ada patokan hukum, namun lebih jauh dari legal umum tersebut adalah komunikasi dan kesepakatan nan baik antara Kementerian Kehutanan, pemerintah, dan masyarakat norma adat,” katanya melanjutkan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·