Bank Indonesia (BI) kembali meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI). Kali ini, KKI nan diluncurkan adalah KKI untuk segmen ritel.
Sebelumnya, BI sudah pernah meluncurkan KKI segmen pemerintah. Gubernur BI, Destry Damayanti menjelaskan KKI segmen ritel dihadirkan sebagai pengganti instrumen deferred payment nan efisien, prudent serta terintegrasi dengan sistem pembayaran nasional. Maka dari itu, KKI memang diperuntukan untuk transaksi domestik.
“Hadiran skema domestik ini memberikan ruang nan lebih luas bagi pelaku upaya untuk masuk dalam ekosistem digital dan menyediakan pengganti akomodasi angsuran untuk penopang konsumsi masyarakat,” kata Destry dalam peluncuran di Kantor BI, Jakarta pada Senin (17/8).
Terkait perbedaannya dengan KKI segmen pemerintah, perihal nan mendasar terletak pada pengguna dan peruntukannya. KKI segmen pemerintah diperuntukkan bagi Satuan Kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mendukung transaksi shopping pemerintah, sedangkan KKI segmen ritel dapat dimiliki dan digunakan oleh masyarakat serta korporasi untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari dan aktivitas usaha.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Ryan Rizaldy lebih perincian menjelaskan bahwa KKI segmen ritel tersedia dalam corak kartu digital dan kartu fisik. Pada tahap awal, KKI tersedia dalam corak kartu digital dan dapat digunakan sebagai sumber biaya untuk transaksi melalui ekosistem QRIS, ialah QRIS MPM, QRIS CPM, dan QRIS TAP.
Ke depan, KKI bakal dikembangkan secara berjenjang untuk memfasilitasi transaksi online melalui online payment, serta transaksi offline menggunakan kartu fisik.
“Kredit Indonesia dikembangkan secara berjenjang untuk fitur secara pembayaran QRIS, online payment, dan terakhir ada kartu fisik. Pada tahap awal, ialah hari ini 17 Agustus 2026, Kartu Kredit Indonesia diterbitkan dalam corak kartu digital sebagai sumber biaya transaksi QRIS. Transaksi bisa dilakukan dengan QRIS scan ataupun QRIS tanpa pindai alias kita kenal juga dengan istilah QRIS Tap,” ujarnya.
Nantinya, masyarakat dapat mengusulkan KKI dengan langkah mendaftar kepada PJP penerbit KKI. Proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, dan aktivasi KKI mengikuti prosedur serta kebijakan masing-masing PJP penerbit.
Sementara mengenai bank mana saja nan bakal menerbitkan KKI segmen ritel, dia menjelaskan bahwa ada dasarnya KKI dapat diterbitkan oleh seluruh PJP baik Bank dan Lembaga Selain Bank nan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Bank Indonesia. Namun, pada penerapan tahap awal terdapat 7 PJP nan menerbitkan KKI segmen ritel tersebut.
“Di tahap pertama ialah BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, Bank Mega, dan termasuk juga BSI nan mengembangkan untuk skema pembiayaan Syariah,” kata Ryan.
Adapun mengenai penggunaan KKI bakal merujuk pada kanal nan digunakan. KKI fitur QRIS bakal merujuk pada ketentuan QRIS eksisting antara lain batas transaksi sebesar Rp10 Juta per transaksi dengan MDR 0 persen sampai 0,7 persen.
50 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·