Jakarta -
Istilah desil jadi buah bibir belakangan ini lantaran menjadi gambaran tingkat kesejahteraan. Tingkat desil juga menjadi salah satu referensi pemerintah dalam menyalurkan support sosial (bansos).
Desil membagi masyarakat ke dalam 10 golongan berasas tingkat kesejahteraan. Semakin mini nomor desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan sebuah keluarga.
Apa makna desil dan gimana pembagian desil 1 hingga 10?
Berdasarkan situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos), desil merupakan golongan kesejahteraan family nan diukur berasas variabel sosial ekonomi, mencakup keterangan perseorangan (pekerjaan, pendidikan), keterangan perumahan (kondisi rumah, daya listrik), dan kepemilikan aset.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengelompokkan tersebut terdapat 10 desil nan masing-masing mencakup sekitar 10% family di Indonesia berasas tingkat kesejahteraannya.
Pengertian desil 1-10
Urutan desil menunjukkan posisi tingkat kesejahteraan keluarga. Semakin mini nomor desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan relatifnya. Berikut gambaran Desil 1 sampai Desil 10.
Desil 1: Sangat Miskin
Desil 1 merupakan golongan kondisi ekonomi paling bawah. Tidak mempunyai pekerjaan stabil, pendapatan tidak menentu, kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, dan termasuk prioritas utama seluruh program bansos.
Desil 2: Miskin
Desil 2 merupakan golongan rumah tangga nan mempunyai pendapatan rendah dan sangat rentan terhadap perubahan ekonomi. Misalnya, mudah terdampak kenaikan harga, tidak punya tabungan alias persediaan ekonomi.
Desil 3: Hampir Miskin
Desil 3 adalah golongan nan rawan jatuh miskin. Risikonya meningkat ketika terjadi PHK, kenaikan nilai kebutuhan pokok, dan gangguan ekonomi lainnya.
Desil 4: Rentan Miskin
Desil 4 berada pada golongan nan relatif stabil, tetapi rentan jika terjadi bencana, sakit berat, alias penurunan pendapatan mendadak. Mereka tetap masuk kategori layak menerima bansos dalam kondisi tertentu.
Desil 5: Pas-pasan
Desil 5 ini sudah berada pada pemisah kondusif ekonomi, tetapi belum sepenuhnya sejahtera. Ciri-cirinya ialah mempunyai pekerjaan tetap dan penghasilan mencukupi, tetapi mepet kebutuhan. Tetap berkesempatan mendapatkan beberapa jenis bantuan.
Desil 6-10: Menengah ke Atas
Desil 6 hingga 10 ini golongan rumah tangga nan dianggap cukup sejahtera. Cirinya ialah mempunyai pendapatan stabil dan tergolong kondusif dari akibat kemiskinan. Tidak diprioritaskan untuk menerima bansos reguler.
Desil berapa dapat bansos?
Desil digunakan untuk penentuan sasaran support sosial. Desil 1-4 (40% terbawah) dapat diusulkan sebagai penerima support sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako. Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) PBI-JK nan mengalami pergeseran desil di luar golongan desil 1 sampai dengan 5 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, kepesertaan tetap dinyatakan aktif untuk jangka waktu 90 hari almanak sejak ditemukan mengalami pergeseran pada info tunggal sosial dan ekonomi nasional.
Cara cek desil bansos:
1. Masuk laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukan NIK nan tertera pada KTP
3. Masukan kode captcha nan tertera pada layar
4. Klik Cek Data
Cara cek posisi desil:
1. Masuk laman https://dtsen-form.bps.go.id
2. Masukan NIK nan tertera pada KTP
3. Masukan kode captcha nan tertera pada layar
4. Klik tombol cek desil
5. Masukan tanggal lahir
6. Masukan kode captcha
7. Klik cek data
Masyarakat juga bisa menyesuaikan kembali desil dengan melakukan pembaruan info secara mandiri. Hal ini juga bisa dilakukan melalui website resmi DTSEN nan dikelola oleh BPS.
Berikut langkah memperbarui desil:
1. Masuk laman https://dtsen-form.bps.go.id
2. Masukan NIK nan tertera pada KTP
3. Masukan tanggal lahir
4. Masukan nomor Kartu Keluarga (KK)
5. Masukan nama lengkap
6. Masukan kode captcha
Setelah memasukkan seluruh info awal, publik bisa menceklis kotak nan berisi persetujuan membagikan info pribadi mereka dalam DTSEN. Selanjutnya masyarakat juga diminta untuk menceklis kolom berisi keterangan pemerosesan info pribadi.
Kemudian publik diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen, seperti surat keterangan kepala desa/lurah hingga foto rumah. Berikut rinciannya:
1. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah
2. Kartu Keluarga dan/atau KTP
3. Nomor ID Pelanggan PLN alias Nomor Meteran
4. File Foto Rumah, meliputi (doto tampak depan rumah, foto ruang tamu tampak lantai dan dinding, foto bilik mandi)
5. Informasi Titik Koordinat Rumah
6. Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN)/Nomor Induk Mahasiswa Pesan (untuk family nan bersekolah).
(ahi/hns)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·