Semprot Kapolres Sleman, Purnawirawan Jenderal Tegaskan Suami Tabrak Jambret Bukan Kecelakaan Lalin

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Semprot Kapolres Sleman, Purnawirawan Jenderal Tegaskan Suami Tabrak Jambret Bukan Kecelakaan Lalin

Semprot Kapolres Sleman, Purnawirawan Jenderal Tegaskan Suami Tabrak Jambret Bukan Kecelakaan Lalin (Felldy Utama)

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Irjen  (Purn) Rikwanto, mengkritik Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto. Hal ini mengenai kasus laki-laki asal Sleman, Hogi Minaya, nan menjadi tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan.

1. Cecar Kapolres Sleman

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI kemarin, Rikwanto menyatakan kasus tersebut adalah satu rangkaian tindak pidana penjambretan, bukan kasus kecelakaan lampau lintas. Karena itu, penanganan hukumnya dianggap salah kaprah.

Menurut Rikwanto, nan merupakan mantan perwira tinggi dengan latar belakang Reserse Kriminal (Reskrim) dan Intelijen, tewasnya penjambret tersebut adalah kelanjutan dari tindakan kejahatan awal. Ia menekankan, ini adalah satu kasus dengan dua tempat kejadian perkara (TKP), bukan dua kasus terpisah.

"Menurut saya, ini adalah satu kasus, bukan dua kasus. TKP terjadinya penjambretan dan TKP terjadinya tertangkapnya pelaku nan meninggal dunia. Jadi, TKP pelaku meninggal bumi itu TKP-nya Reskrim, bukan TKP-nya Lantas," ujar Rikwanto di hadapan personil dewan.

Ia menjelaskan, tindakan suami mengejar pelaku didasari oleh prinsip ‘tertangkap tangan’ sesuai KUHAP. setiap penduduk negara berkuasa melakukan penindakan untuk menghentikan kejahatan nan disaksikannya. Tindakan memepet hingga menabrak pelaku adalah upaya untuk menghentikan dan menangkap, bukan sebuah kelalaian.

Rikwanto mengkritik penerapan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas nan menjerat Hogi. Menurutnya, unsur "kelalaian" alias "alpa" dalam pasal tersebut tidak terpenuhi.

"Kalau mau jujur, enggak masuk unsur pasalnya. Itu bukan lalai, bukan alpa, memang ditabrak, memang dipepet. Enggak ada lalai, enggak ada alpa di situ. Berarti ada upaya paksa untuk menghentikan dia," tuturnya.

Karena itu, Rikwanto beranggapan bahwa kasus penjambretan itu semestinya sudah ditutup (case closed) lantaran tersangkanya telah meninggal dunia. Konsekuensinya, tidak ada dasar untuk memproses sang suami dengan kasus kecelakaan lampau lintas.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com