Sempat PSU di Kuala Lumpur, KPU Kaji e-Voting untuk Diaspora di Pemilu 2029

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) berbareng Anggota KPU Yulianto Sudrajat (kiri) menyampaikan paparan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan penggunaan sistem electronic voting (e-voting) bagi diaspora di luar negeri pada Pemilu 2029.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pengembangan sistem info kepemiluan menjadi salah satu rumor strategis nan sedang dikaji.

“Selanjutnya untuk rumor strategis sistem info tahapan pemilu, pertama tentu kami mau menyampaikan catatannya dan disclaimer-nya bahwa ini sangat tergantung dengan undang-undang kita,” kata Afifuddin dalam rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6).

Menurut dia, KPU mengusulkan pengembangan sistem info guna mendukung penyelenggaraan tahapan Pemilu 2029 dan seterusnya.

“Ada usulan misalnya kita melakukan pengembangan sistem info KPU dalam mendukung tahapan pemilu dengan pastinya dilakukan di penyesuaian undang-undang, kita tunggu tentunya,” ujarnya.

“Kemudian pengembangan ini dalam rangka peningkatan kapabilitas dan teknologi nan secara praktik tidak bisa kita hindari untuk kemudian semakin beradaptasi dengan penggunaan teknologi informasi,” sambung dia.

Untuk mendukung pengembangan sistem tersebut, KPU memperkirakan kebutuhan anggaran mencapai Rp 12,5 miliar.

“Perkiraan kebutuhan kita itu mencapai sekitar Rp 12.500.000.000, dan ini salah satu nan kita dorong. Tentu ini tetap sangat memerlukan obrolan dan pengaturan di undang-undangnya,” ucap Afifuddin.

Afifuddin juga menyinggung kemungkinan penerapan e-voting bagi pemilih di luar negeri pada Pemilu 2029. Menurut dia, opsi tersebut tetap berupa pendapat nan memerlukan persetujuan pembentuk undang-undang sebelum dapat direalisasikan.

“E-voting misalnya untuk Pemilu 2029 di luar negeri. Tetapi sekali lagi ini di antara upaya pengembangan kami dalam perihal pembentuk undang-undang pemilu menyetujui penggunaan e-voting dan pemungutan bunyi di luar negeri,” kata Afifuddin.

“Maka anggaran tersebut belum termasuk pengembangan dan penggunaan aplikasi e-voting untuk pemungutan bunyi luar negeri sehingga diperlukan pembiayaan pengembangan tersendiri,” lanjutnya.

Ia menyebut pendapat tersebut berangkat dari pertimbangan KPU terhadap beragam persoalan nan terjadi dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri selama beberapa periode terakhir. Salah satunya di Kuala Lumpur pada Pemilu 2024.

“Ini lantaran refleksi kami Bapak/Ibu sekalian, pemilu di luar negeri apalagi pemilu kemarin sampai kita mengulang di Kuala Lumpur. Pemilu sebelumnya juga ada kejadian mirip tapi tidak sama. Pada intinya berangkat dari refleksi kami di KPU dan tentu pembelajaran kita semua, tentu kita mau penyelenggaraan pemilu kita melangkah lebih baik lagi dari nan sudah-sudah,” ujar Afifuddin.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda pun menilai penggunaan sistem digital dalam pemungutan bunyi di luar negeri mempunyai urgensi tersendiri.

Ilustrasi Pemilu. Foto: Dok Kemenkeu

Menurut Rifqi, penyelenggaraan pemilu di luar negeri tetap menghadapi sejumlah tantangan lantaran agenda pemungutan bunyi nan tidak serentak dan metode pencoblosan nan beragam.

“Sama, urgensi e-voting ini juga selain nan disampaikan, berasas pengalaman kami mengikuti Pemilu tahun 2019 di Malaysia, Pak, memang di luar negeri,” kata Rifqi.

“Karena di luar negeri ini kan jika kita tetap menggunakan pola sekarang, satu, waktunya tidak di hari nan sama. nan kedua, metode pencoblosannya berbeda-beda dan sangat rawan untuk kemudian disalahgunakanlah, baik oleh si pemilih, termasuk setahu saya petugas pengawas TPS kan di luar negeri itu nggak ada ya? Ada nggak?” sambungnya.

Setelah mendapat penjelasan bahwa pengawas tetap tersedia, Rifqi menyinggung pemungutan bunyi ulang di Kuala Lumpur nan menurutnya menunjukkan tetap adanya tantangan dalam pengawasan pemilu di luar negeri.

“Ada ya? nan nggak ada itu jika PSU kali ya? Karena kemarin sempat di Kuala Lumpur itu ada PSU (Pemungutan Suara Ulang), kita nggak punya pengawasnya gitu,” katanya.

Rifqi menilai pemanfaatan teknologi melalui e-voting layak mulai dipertimbangkan lantaran sebagian besar WNI nan berada di luar negeri mempunyai akses terhadap perangkat digital.

“Jadi itu mungkin lantaran di luar negeri rata-rata mereka aware, punya handphone, mungkin perlu kita gagas, Pak, untuk e-voting,” ujar dia.

Selain itu, menurut Rifqi, tidak semua pemilih di luar negeri mempunyai keleluasaan untuk mendatangi tempat pemungutan bunyi nan telah ditetapkan lantaran keterbatasan waktu maupun pekerjaan.

“Karena tidak semua mereka juga punya keleluasaan untuk menuju ke TPS nan sudah kita tentukan, baik lantaran mereka bekerja di rumah tangga, bekerja di perusahaan nan tidak memungkinkan pada saat hari H mereka kemudian (mencoblos),” katanya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan