Nur Khabibi
, Jurnalis-Minggu, 07 Juni 2026 |20:05 WIB

Buronan Pelecehan Seksual AS Dideportasi (foto: freepik)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi seorang penduduk negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, berinisial AW nan masuk dalam daftar buronan kasus dugaan pelecehan seksual di negaranya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan deportasi dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat mengenai status norma nan bersangkutan.
“Yang berkepentingan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan,” ujar Hendarsam, Minggu (7/6/2026).
AW diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan dari pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat dan petugas US Marshal.
“Pendeportasian dilaksanakan menggunakan maskapai Singapore Airlines nomor penerbangan SQ959 pada pukul 13.45 WIB. Selama perjalanan menuju Amerika Serikat, nan berkepentingan didampingi tiga personil US Marshal,” katanya.
Sebelumnya, AW ditangkap oleh tim Direktorat Jenderal Imigrasi di sebuah bunker nan berada di kediamannya di area Sawangan, Depok, pada 23 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, AW diketahui telah berada di Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses norma atas kasus dugaan pelecehan seksual nan menjeratnya di Amerika Serikat.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·