Di banyak perbincangan tentang kemajuan peradaban, terdapat sebuah pengamatan nan sering memicu perdebatan di antara kita, ialah negara-negara nan paling maju secara ekonomi, teknologi dan lembaga norma justru sering kali terlihat tampak kurang religius di ruang publiknya. Sebaliknya, di banyak negara nan kehidupan sosialnya sangat religius, persoalan seperti korupsi, ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan justru tetap menjadi masalah nan sangat kronis.
Fenomena ini sering disederhanakan dengan konklusi bahwa kemajuan membikin manusia menjauh dari Tuhan. Namun jika kita coba dilihat lebih dalam, terutama dari perspektif pandang hubungan antara kepercayaan dan kekuasaan politik, persoalannya mungkin justru berlawanan. Bisa jadi negara nan semakin matang secara institusional justru semakin berhati-hati menggunakan kepercayaan sebagai perangkat kekuasaan.
Sejarah politik kita menunjukkan bahwa kepercayaan mempunyai kekuatan sosial nan sangat besar. Ia bisa membentuk loyalitas, memberi makna terhadap penderitaan, serta menciptakan rasa tanggungjawab moral nan kuat. Karena perihal inilah, kepercayaan sering menjadi sumber legitimasi nan sangat efektif bagi kekuasaan. Tidak sedikit pemerintahan dalam sejarah nan memperkuat bukan lantaran keadilannya, melainkan lantaran keberhasilannya meyakinkan rakyat bahwa kekuasaan tersebut mempunyai restu ilahi.
Dalam masyarakat tradisional, perihal ini sering dianggap wajar dan biasa-biasa saja. Kekuasaan politik dipandang sebagai bagian dari tatanan kosmis nan ditentukan oleh Tuhan. Namun dalam negara modern, terutama setelah berkembangnya pendapat tentang norma rasional, pandangan ini mulai agak dipertanyakan. Sosiolog seperti Max Weber menggambarkan gimana masyarakat modern secara berjenjang bergerak menuju apa nan dia sebut sebagai otoritas rasional-legal, ialah sistem kekuasaan nan legitimasinya berasal dari norma dan prosedur, bukan dari klaim sakral atas nama tertentu.
Perubahan ini juga berangkaian dengan transformasi kegunaan kepercayaan dalam masyarakat modern nan pernah dianalisis oleh Émile Durkheim. Dalam masyarakat tradisional, kepercayaan sering menjadi sumber utama norma sosial dan hukum. Namun ketika lembaga negara berkembang, banyak kegunaan tersebut beranjak kepada sistem hukum, birokrasi dan sistem politik nan lebih rasional.
Nah, dalam sebuah negara dengan lembaga norma nan kuat, pemerintah tidak dapat meminta kepatuhan rakyat hanya dengan mengatasnamakan Tuhan. Kebijakan publik kudu dijelaskan secara rasional, dapat diperdebatkan, dan dapat diuji melalui sistem hukum. Legitimasi kekuasaan tidak berasal dari kesucian moral penguasa, melainkan dari patokan nan bertindak bagi semua orang.
Sebaliknya, dalam sejumlah negara nan religiositas publiknya sangat tinggi, hubungan antara kepercayaan dan kekuasaan sering kali lebih ambigu. Agama tidak hanya menjadi sumber nilai moral, tetapi juga menjadi perangkat retorika politik nan sangat efektif. Kekuasaan dapat memanfaatkan bahasa religius untuk menciptakan kesan moralitas, sekaligus meredam kritik terhadap dirinya.
Dalam situasi seperti ini, kepercayaan rentan digunakan secara licik oleh kekuasaan. Pemerintah alias elite politik dapat membungkus kebijakan nan problematis dengan simbol-simbol religius sehingga kritik terhadap kebijakan tersebut terasa seperti serangan terhadap nilai-nilai agama. Ketika kepercayaan telah dijadikan identitas politik, perbedaan pendapat dapat dengan mudah dipersepsikan sebagai ancaman terhadap ketaatan masyarakat lainnya.
Lebih jauh lagi, narasi religius sering digunakan untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari persoalan institusional nan sebenarnya. Ketika korupsi merajalela, ketika norma tidak ditegakkan secara setara alias ketika ketimpangan ekonomi semakin tajam, wacana publik dapat diarahkan pada persoalan moral pribadi masyarakatnya, seperti kurangnya kesalehan, kurangnya iman, alias kurangnya ketaatan kepada aliran agama.
Dengan langkah ini, kegagalan lembaga negara perlahan dipindahkan menjadi persoalan spiritual masyarakat. Ketidakadilan sosial tidak lagi dipandang sebagai akibat dari sistem norma nan lemah alias kekuasaan nan korup, tetapi sebagai bagian dari ujian ketaatan nan kudu diterima dengan kesabaran.
Dalam wacana seperti ini, masyarakat sering didorong untuk memandang penderitaan sosial sebagai bagian dari rencana ilahi nan tidak boleh terlalu dipertanyakan. Ketika ketidakadilan terjadi, solusi nan ditawarkan bukan selalu perbaikan lembaga norma alias reformasi politik, melainkan kesabaran, angan dan angan bakal keadilan di akhirat.
Secara moral, kesabaran tentu merupakan nilai nan sangat dihargai dalam tradisi keagamaan. Namun ketika nilai tersebut terus-menerus digunakan untuk meredam tuntutan keadilan di bumi ini, dia dapat berubah menjadi sistem sosial nan secara tidak langsung melindungi kekuasaan dari kritik dan kehancuran.
Dalam kondisi seperti ini, kepercayaan tidak lagi berfaedah sebagai bunyi moral nan mengingatkan penguasa tentang keadilan. Ia justru dapat berubah menjadi bahasa nan menenangkan rakyat agar menerima keadaan nan tidak adil. Kekuasaan politik tidak perlu selalu menggunakan paksaan; cukup dengan memelihara narasi religius tertentu, maka ketidakpuasan sosial dapat diredam dengan sendirinya.
Lalu, kenapa negara nan institusinya lebih matang condong menghindari penggunaan strategi semacam ini? Dalam sistem norma nan rasional, legitimasi kekuasaan tidak dapat dipertahankan dengan simbol moral semata. Pemerintah kudu dapat dipertanggungjawabkan secara norma dan politik. Kritik terhadap kekuasaan dipandang sebagai bagian normal dari kehidupan publik, bukan sebagai ancaman terhadap kesucian nilai-nilai kepercayaan tertentu.
Itulah sebabnya negara-negara seperti Sweden, Finlan, Norway, alias Netherlands sering terlihat relatif sunyi dari retorika religius dalam kehidupan politiknya. Agama tetap ada dalam kehidupan masyarakat, tetapi dia tidak dijadikan instrumen untuk memelihara kekuasaan negara.
Dari perspektif pandang ini, kesan bahwa negara maju 'menjauh dari Tuhan' mungkin sebenarnya merupakan kesalahpahaman. nan berubah bukanlah keberadaan kepercayaan dalam kehidupan manusia, melainkan langkah kekuasaan memperlakukannya. Negara nan semakin matang secara institusional condong menyadari bahwa ketika kepercayaan terlalu dekat dengan kekuasaan politik, dia mudah berubah menjadi perangkat legitimasi nan susah dihindari.
Dengan kata lain, semakin kuat sebuah negara secara norma dan institusi, semakin mini pula kebutuhan kekuasaan untuk berlindung di kembali bahasa religius. Kekuasaan nan betul-betul percaya diri tidak memerlukan Tuhan untuk membungkam kritik. Ia cukup berdiri di atas norma nan adil, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·