KPK menyerahkan duit rampasan senilai Rp 153 miliar kepada PT Taspen (Persero) dan merilis deretan peralatan hingga mobil mewah hasil sitaan. Penyerahan ini merupakan eksekusi atas putusan pengadilan mengenai perkara korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa duit tersebut bagian dari pembayaran duit pengganti dari kasus korupsi. Uang tersebut diputuskan dirampas untuk negara oleh pengadilan dan sekarang telah disetorkan ke rekening Taspen.
"Kemudian dari jumlah duit nan disita dan juga menjadi bagian dari duit pengganti, ada duit sejumlah Rp 153.613.488.054. Ini nan putusannya dirampas untuk negara cq PT Taspen, pada hari ini telah disetorkan kepada rekening giro THT Taspen,” ujar Mungki di gedung Rupbasan KPK Jakarta Timur, Rabu (24/6).
Mungki kemudian merinci duit ratusan miliar tersebut. Ia menyebut bahwa total keseluruhan duit itu terdiri dari campuran beberapa nomor peralatan bukti dengan nominal nan berbeda.
"Nah ini rincian duit nan dirampas untuk negara cq PT Taspen. Jadi duit sejumlah Rp 153 miliar itu terdiri dari beberapa nomor peralatan bukti. Jadi ada nomor BB 915 sejumlah Rp 40 juta, kemudian BB 916: Rp 2.465.488.054, kemudian ada BB 951 sejumlah Rp 108 juta, BB 963 sejumlah Rp 1 miliar, BB 971 sejumlah Rp 150 miliar. Sehingga jumlah keseluruhan nan tadi adalah Rp 153 miliar,” papar Mungki.
Selain duit rupiah, KPK juga merampas peralatan bukti dalam corak beragam mata duit asing. Seluruh mata duit asing ini nantinya bakal dikonversi ke mata duit rupiah untuk digunakan sebagai pengurang tanggungjawab duit pengganti terpidana.
"Kemudian juga ada peralatan bukti dalam corak mata duit asing nan dirampas untuk negara sebagai pengurang duit pengganti. Artinya kelak seluruh mata duit asing ini kita bakal konversikan terlebih dulu ke rupiah, kemudian kelak nilainya bakal digunakan sebagai pengurang duit pengganti dari si terpidana,” lanjut Mungki.
Dalam rilis bentuk peralatan rampasan, terdapat peralatan bukti berupa dua buah perhiasan. Perhiasan tersebut dibungkus di dalam kotak cokelat.
"Jadi ada dua buah perhiasan nan dibungkus kotak berwarna cokelat bertuliskan Australian Gold dan kartu Australian Gold nan bertuliskan di antaranya Maru Koala Park,” bebernya.
Aset rampasan lainnya mencakup sejumlah tas mewah dari beragam merek. Tas-tas tersebut meliputi merek Louis Vuitton (LV), Goyard, Polène, hingga Prada.
"Kemudian ada satu tas mewah merek LV nan warna merah muda, LV cokelat muda, LV warna hitam, kemudian ada tas Goyard motif warna cokelat, tas merek Polène warna cokelat, tas merek LV warna cokelat, tas merek Prada warna krem,” kata Mungki.
Barang bukti selanjutnya adalah sebuah kotak berwarna kuning dan satu buah dompet berwarna merah. Kotak tersebut memuat dua cincin emas, sementara dompetnya berisi kepingan logam mulia beserta lembaran sertifikat.
"Satu kotak warna kuning nan di dalamnya dua buah cincin emas dengan mata cincin hijau dan biru. Dan nan terakhir satu buah dompet berwarna merah nan di dalamnya terdapat satu batang logam mulia nan terdapat tulisan 100 gram dan logam mulia tulisan Fine Gold 50 gram dan dua lembar sertifikat,” sebutnya.
Selain perhiasan, tas mewah, dan logam mulia, KPK juga merampas empat unit kendaraan roda empat. Kendaraan nan terdiri dari satu unit mobil listrik dan tiga mobil SUV tersebut turut dipajang di letak dengan taksiran nilai sementara mencapai Rp 1,3 miliar.
"Kemudian selain itu juga ada kendaraan, Jadi ada satu buah mobil listrik ini, satu unit mobil Hyundai Ioniq 5 EV Prime Extended GRB warna hitam dengan nomor kendaraan B 1722 PNQ. Kemudian ada satu kendaraan Honda HRV warna hitam plat B 1305. Kemudian ada satu mobil Honda CRV warna hitam dengan nomor kendaraan B 2789 RMH, dan nan terakhir ada Honda CRV warna hitam mutiara dengan nomor B 2158 RMT. Sementara hasil dari penaksiran, ini bahasanya penaksiran jadi belum penilaian, ditotal ini kurang lebih ada Rp 1,3 miliar," jelas Mungki.
Penyerahan aset rampasan ini mengenai perkara korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019-2020. Kasus ini bermulai saat mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan mantan Direktur Investasi Ekiawan Heri Primaryanto menempatkan biaya kelolaan sebesar Rp1 triliun ke dalam portofolio Reksadana RD I-Next G2. Penempatan biaya nan dikelola oleh PT Insight Investments Management (PT IIM) tersebut menyalahi patokan internal dan prinsip tata kelola, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun.
Atas perkara ini, Antonius N.S. Kosasih divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan wajib bayar duit pengganti setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya pada Juni 2026. Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun 4 bulan penjara. KPK juga mendakwa korporasi PT IIM untuk mempertanggungjawabkan untung terlarangan puluhan miliar rupiah dari aliran biaya tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·