Tangerang -
Seorang wanita asal Hong Kong, WNK, ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. WNK ditangkap atas penyelundupan narkoba jenis ketamin dalam koper senilai Rp 10,9 miliar.
"Modusnya, peralatan haram tersebut disembunyikan di dalam bagasi penumpang dari luar negeri," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, Kamis (11/6/2026).
Ketamine seberat 10,8 kilogram itu jika dikonversikan ke nilai ekonomi, mencapai sekitar Rp 10,9 miliar. Dari pengungkapan kasus ini diperkirakan 21.596 jiwa terselamatkan dari ancaman narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila diasumsikan setiap pengguna mengonsumsi 0,5 gram, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan lebih dari 21 ribu jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan ketamin," ujarnya.
Kasus ini terungkap pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.24 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Penyelundupan ini terbongkar setelah petugas Bea dan Cukai mencurigai koper berwarna silver milik tersangka nan baru tiba dengan rute Paris-Dubai-Jakarta.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 199 balut suplemen merek Fit Lane Basics. Setelah diperiksa, serbuk putih tersebut rupanya merupakan ketamin dengan berat bruto keseluruhan mencapai 10.798,2 gram alias 10,8 kilogram.
Wanita asal Hong Kong ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta lantaran menyelundupkan ketamin 10,8 kilogram dalam koper. Dia ditangkap tim campuran Polresta Soetta dan Bea Cukai pada Senin, 30 Maret 2026. Foto: dok. Istimewa
Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan tersangka berupaya menyamarkan ketamin dengan memasukkannya ke dalam bungkusan suplemen kesehatan agar lolos dari pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui sediaan farmasi jenis ketamin tersebut disamarkan ke dalam balut suplemen dan disembunyikan di dalam koper bawaan tersangka," ujar Michael.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNK mengaku dirinya diperintah seseorang berinisial S nan juga merupakan WN Hong Kong.
Polres Bandara Soetta juga menetapkan S sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran diduga menjadi pihak nan mengendalikan pengiriman ketamin dari luar negeri ke Indonesia.
"Untuk sementara, tersangka kami duga merupakan kurir jaringan peredaran gelap narkoba internasional. Kami tetap mendalami peran tersangka termasuk aliran pembayaran maupun pihak-pihak lain nan terlibat," kata Michael.
Saat ini WNK ditahan di Polres Bandara Soetta. Dia dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengenai peredaran sediaan farmasi nan tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.
"Tersangka terancam balasan maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar," imbuh Michael.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea dan Cukai berbareng Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta.
"Dalam pengawasan penumpang internasional nan masuk ke Indonesia," kata Hengky.
(mei/imk)
16 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·