Seller Marketplace Omzet di Bawah Rp 500 Juta Bisa Bebas PPh 0,5 Persen

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Inge Diana Rismawanti, saat konvensi pers di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan

Pelaku upaya nan berdagang di marketplace tetap berkesempatan tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen.

Fasilitas ini diberikan kepada penjual dengan omzet tahunan maksimal Rp 500 juta nan telah menyampaikan surat pernyataan kepada platform tempat mereka berjualan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan keterbukaan pelaku upaya menjadi kunci dalam penyelenggaraan sistem pemungutan pajak oleh marketplace.

“Jadi setiap seller ini diharapkan sebetulnya jujur, jika memang dia omzetnya tetap di bawah Rp 500 juta, dia kudu memberikan keterangan kepada platformnya,” ujar Inge dalam aktivitas UMKM Insight, dikutip Kamis (25/6).

Meski demikian, pembebasan pemungutan pajak tersebut hanya bertindak selama omzet penjual belum melewati pemisah nan ditentukan. Marketplace bakal melakukan pemantauan terhadap perkembangan transaksi para penjual nan beraksi di platformnya.

Jika omzet penjual dalam satu tahun melangkah telah melampaui Rp 500 juta, marketplace bakal mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjualan nan dilakukan melalui platform.

“Tapi kan jika platform pasti memandang dong seller mana nan sudah sampai batas omzet tertentu. Begitu melalui batas Rp 500 juta maka pada saat itulah dia memungut PPh tadi dari seller nan bersangkutan,” ungkapnya.

Inge menegaskan, pemungutan pajak oleh marketplace tidak menghilangkan tanggungjawab perpajakan penjual. Seluruh penghasilan nan diperoleh, baik dari transaksi di marketplace maupun penjualan langsung di luar platform, tetap kudu digabungkan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Jadi antara nan dijual langsung dengan melalui platform, semuanya digabungkan, dilaporkan di dalam SPT-nya dan nan sudah dipotong pemungut menjadi pengurang dari pajak nan kudu dibayarkan sendiri nantinya,” kata Inge.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru bagi pelaku upaya digital. Menurutnya, tanggungjawab bayar pajak telah bertindak sebelumnya, hanya saja sekarang marketplace ditunjuk sebagai pihak nan melakukan pemungutan.

Sebagai dasar hukum, pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 nan mengatur tanggungjawab penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) alias marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual nan bertransaksi secara daring.

Aturan nan diundangkan pada 14 Juli 2025 itu juga memberikan pengecualian bagi pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta. Namun, pengecualian tersebut hanya bertindak andaikan penjual telah menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.

Apabila omzet penjual dalam tahun melangkah melampaui Rp 500 juta, pedagang wajib memberitahukan perubahan kondisi tersebut kepada platform. Setelah itu, marketplace bakal mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan nan berlaku.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan