Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan kudu dilakukan secara jeli melalui pengharmonisan dengan beragam izin nan telah berlaku. Menurutnya, langkah tersebut krusial untuk memastikan kehadiran izin baru betul-betul memperkuat pembangunan wilayah kepulauan tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun pertentangan norma hukum.
"Pemerintah memandang perlu untuk menyelaraskan naskah akademis nan disampaikan DPD RI untuk diharmonisasikan, guna menghindari ketidaksesuaian norma pengaturan nan bertentangan dengan prinsip norma internasional dan sistem ketatanegaraan NKRI," ujarnya dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan berbareng Pemerintah dan DPD RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Bima menyampaikan bahwa pembahasan RUU tersebut tidak dapat dilepaskan dari kerangka izin nan selama ini mengatur tata kelola pemerintahan daerah, wilayah pesisir, dan ruang kelautan nasional. Oleh lantaran itu, menurutnya, proses penyusunan naskah akademik perlu mempertimbangkan beragam ketentuan nan telah lebih dulu bertindak agar tercipta sinkronisasi kebijakan nan utuh dan berkelanjutan.
Ia menerangkan, sejumlah izin nan menjadi perhatian dalam proses pengharmonisan tersebut antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Di sisi lain, Bima juga menegaskan, pemerintah dapat memahami beragam tantangan nan dihadapi wilayah berciri kepulauan, terutama mengenai konektivitas, pelayanan publik, hingga optimasi potensi ekonomi berbasis kelautan. Karena itu, dia mengatakan, pemerintah selama ini terus memberikan support melalui beragam instrumen kebijakan dan pendanaan pembangunan.
"Kami sangat memahami kebutuhan wilayah provinsi nan berciri kepulauan untuk dapat memaksimalkan dan mengoptimalkan potensi di daerahnya dalam rangka membangun serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Menurut Bima, penguatan izin bagi wilayah kepulauan perlu diarahkan untuk mempercepat pembangunan sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat nan tinggal di wilayah-wilayah dengan karakter geografis unik tersebut. Karena itu, proses pembahasan RUU diharapkan bisa menghasilkan formulasi kebijakan nan selaras dengan kebutuhan wilayah dan kepentingan nasional.
Lebih lanjut, Bima turut menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif DPD RI dalam mengusulkan RUU Daerah Kepulauan. Ia berambisi seluruh proses pembahasan dapat melangkah lancar dan menghasilkan izin nan membawa faedah bagi pembangunan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri jejeran Pimpinan dan Anggota Pansus DPR RI RUU Daerah Kepulauan nan diketuai Mercy Chriesty Barends, Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Andi Sofyan Hasdam beserta para wakilnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, serta perwakilan pejabat tinggi dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, Kementerian PPN/Bappenas, dan juga Kementerian Sekretariat Negara.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·