Selebgram ZNM Ungkap Temannya Lumpuh Sementara Akibat Whip Pink

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memeriksa selebgram ZNM mengenai penggunaan gas nutrious oxide (N2O) alias gas tertawa 'Whip Pink'. Dalam pemeriksaan tersebut, ZNM mengungkap akibat kesehatan dari penggunaan gas tersebut.

"Saya datang ke Bareskrim Polri untuk menjadi saksi atas penyalahgunaan whip pink nan kami lakukan pada 2025," kata ZNM usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu (6/6/2026).

ZNM mengaku dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaannya mengenai asal-usul Whip Pink hingga langkah penggunaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya saya memohon maaf kepada family besar, teman-teman, dan pihak nan dirugikan atas kesalahan nan kami lakukan," ucapnya.

Di sisi lain, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan pemeriksaan ZNM berjalan selama 6 jam. Kasus ini bermulai dari unggahan viral nan memperlihatkan penggunaan gas Whip Pink oleh ZNM berbareng rekannya berinisial APG.

"Pemeriksaan dilakukan selama 6 jam dengan 30 pertanyaan mengenai dengan penggunaan gas whip pink nan viral di IG Makassar Inpo berbareng dengan APG," kata Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, hari ini.

Eko mengatakan bahwa ZNM mengaku pertama kali menggunakan Whip Pink saat sedang berpiknik di Bali berbareng teman-temannya. Tak berakhir di situ, ZNM kemudian melakukan pembelian peralatan tersebut secara mandiri.

"ZNM juga melakukan pembelian gas Whip Pink di Jakarta dan Makassar. Motif pembelian lantaran diberitahu kawan dan merasa penasaran," jelas Eko.

Dalam kesempatan itu ZNM juga mengungkapkan penggunaan whip pink memberikan pengaruh fly pada tubuh. Namun berakibat jelek pada kesehatan jangka pendek.

"Efek setelah penggunaan merasa sakit kepala dan fly. Bahkan, satu orang kawan nan sama-sama menggunakan juga ada nan mengalami lumpuh sementara (temporary paralysis)," pungkas Eko.

Saat ini, pihak kepolisian tetap terus mendalami mengenai penyalahgunaan Whip Pink. Sebelumnya, interogator juga telah memeriksa selebgram berinisial APG mengenai kasus itu.

Usul Whip Pink Dimasukkan UU Narkoba

Sebelumnya, Polri mengusulkan agar gas dinitrous oxide (N20) dalam tabung Whip Pink dimasukkan ke lampiran Undang-Undang (UU) Narkotika. Langkah ini dinilai mendesak mengingat maraknya penyalahgunaan gas tersebut dan sulitnya penindakan norma lantaran ada celah regulasi.

Usulan tersebut disampaikan Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap dalam obrolan 'Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink)' di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).

Zulkarnain menjelaskan, saat ini penindakan norma terhadap penyalahgunaan gas tertawa dalam tabung Whip Pink belum bisa dilakukan. Sebab, belum ada payung norma nan kuat untuk menindak pelanggaran di lapangan.

Secara medis, gas N2O memang diakui sebagai obat anestesi jika dicampur oksigen. Namun produk Whip Pink nan beredar di pasaran mengandung N2O murni nan bercap tidak untuk kesehatan.

"Kami mau nindak pakai UU Kesehatan Nomor 17 tidak bisa lantaran mereka berlindung di kembali label 'bukan untuk kesehatan'. Kalau pakai UU Pangan, mereka berlindung di kembali skema business to business (B2B)," ujar Zulkarnain.

Karena itu, Polri merekomendasikan dua langkah strategis. Jangka pendeknya, Polri mendorong BPOM untuk memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia Edisi VI sebagai sediaan farmasi, merujuk pada standar Farmakope di negara lain seperti Amerika Serikat (AS).

"Kalau sudah (masuk) dalam Buku Farmakope, kami bisa melakukan penindakan dengan Undang-Undang Kesehatan," ujarnya.

Rekomendasi lainnya adalah memasukkan unsur N2O ke dalam lampiran UU Narkotika. Menurut dia, kebijakan ini bisa meningkatkan pengawasan peredaran N2O.

"Saran kami, ini ditingkatkan ke lampiran Undang-Undang Narkotika sehingga pengawasan, penggunaan, dan penindakannya bisa dilakukan secara bersama-sama," kata Zulkarnain.

"Walau sudah masuk ke (kategori) narkotika, semua penggunaan N2O walaupun ada di bidangnya, pasti diawasi, bisa diawasi. Bukan artinya menghalangi mereka di bidang-bidang nan lain, tetapi diawasi," pungkasnya.

(ond/aud)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News