Selain Samin Tan, Satgas PKH Bidik Tersangka Baru di Kasus Tambang AKT

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan adanya potensi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Saat ini, abdi negara penegak norma tetap terus melakukan proses penyidikan.

Kemungkinan adanya tersangka baru ini muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan, selaku beneficial owner PT AKT, sebagai tersangka dalam kasus nan sama sebelumnya.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyatakan bahwa investigasi sedang berjalan secara bertahap. Pihak berkuasa tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Proses investigasi tetap dilakukan secara jeli dan berjenjang oleh abdi negara penegak norma dengan mendalami seluruh bukti nan telah dikumpulkan," kata Barita, dalam unggahan Instagram @satgaspkhofficial, dikutip Senin (13/4/2026).

Barita menyebut bahwa penentuan tersangka tambahan bakal dilakukan jika ditemukan kebenaran norma nan kuat di lapangan. Hal itu menjadi upaya penegakan norma untuk menuntaskan kasus korupsi pertambangan nan melibatkan penyimpangan di area rimba tersebut.

"Apabila ada bukti-bukti nan kuat tentu itu bakal juga masuk kepada apakah ada dugaan tersangka lainnya, baik nan sama-sama korporasi, perusahaan, manajemennya, alias juga penyelenggara negara," imbuhnya.

Ada Aparat Negara Terlibat

Selain itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah buka-bukaan bahwa bahwa ada abdi negara penyelenggara negara nan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Saat ini abdi negara penegak norma sudah menetapkan satu tersangka.

"Itu kan semua lagi diperiksa. Kalau korupsi pasti ada penyelenggara negara. Tapi kan teman-teman interogator itu punya pertimbangan mana nan prioritas duluan, mana nan enggak gitu," kata Febrie, saat ditanya adanya keterlibatan penyelenggara negara, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).

Meskipun Febrie tidak mau membeberkan perincian mengenai keterkaitan penyelenggara negara. Sebabnya ada aspek pengamanan agar potensi tersangka baru ini tidak lari ke luar negeri.

"Pasti kan mengenai pengamanan juga agar dia nggak lari ke luar negeri, kaya Riza Chalid. Sekarang KUHAP baru kan kudu tersangka," tuturnya.

Febrie juga menjelaskan bahwa pihaknya konsentrasi pada aset nan bisa diamankan.

"Pastilah, nggak mungkin korupsi nggak ada (penyelenggara negara). Pasti melebar, tapi sekarang mobilitas interogator kan lebih memandang asetnya diamankan ya," kata Febrie.

Lahan Disita

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berbareng Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengambil alih lahan tambang seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Selain Menhan Sjafrie, Bahlil juga didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Bahlil menegaskan penertiban operasi tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) ini dilatarbelakangi oleh tidak adanya arsip resmi dari pihak perusahaan.

Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut sebenarnya sudah lama dihentikan operasinya sehingga aktivitas pertambangan PT AKT tidak bisa dibenarkan. "Memang letak tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak 2017," ujar Bahlil dikutip dari akun IG resmi Satgas PKH dikutip Rabu (8/4/2026).

Menurut Bahlil, pencabutan izin pada sembilan tahun lampau tersebut artinya menghentikan operasional perusahaan. Segala corak aktivitas pertambangan nan tetap terus melangkah di area tersebut hingga saat ini dipastikan ilegal.

"Dengan kata lain bahwa operasi tambang nan dilakukan sejak 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum," tambahnya.

Sejalan dengan langkah tersebut, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare (ha) nan sebelumnya digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT.

Peran Samin Tan

Melansir detikcom, Samin Tan diduga memberikan biaya sebesar Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Pemberian duit tersebut ditengarai sebagai upaya untuk mendapatkan support dalam penyelesaian hambatan operasional nan dihadapi salah satu unit bisnisnya.

Masalah nan dimaksud berangkaian dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 milik anak usahanya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Kasus tersebut berfokus pada upaya negosiasi atas perselisihan perjanjian pertambangan di Kalimantan Tengah nan melibatkan perusahaan tersebut dengan Kementerian ESDM.

Penetapan Samin Tan Sebagai Tersangka

Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap investigasi sejak 25 Maret lalu. Tim interogator menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan tambang nan dilakukan oleh PT AKT.

"Pada hari ini, tim interogator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berasas Surat Perintah Penyidikan Nomor 14 tanggal 25 Maret, sekitar 2 hari nan lalu, telah meningkatkan ke tingkat investigasi dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah," ujar Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (28/3/2026) awal hari.

Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung ini menjadi babak baru bagi Samin Tan nan sebelumnya sempat bebas dari tuntutan norma dalam kasus nan berbeda di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelidikan kali ini lebih berfokus pada aktivitas operasional dan manajerial perusahaan pertambangannya di Kalimantan Tengah nan diduga merugikan negara.

"Kemudian, pada hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka ialah kerabat ST (Samin Tan) dalam perkara tersebut," sambungnya.

Syarief menjelaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim interogator memperoleh bukti nan cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, ialah berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan nan dilaksanakan di beberapa wilayah ialah Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

"Dan perlu diketahui sampai saat ini penggeledahan tetap berlangsung, terutama nan di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," imbuhnya.

(wia) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News