Selain Peras 50% Anggaran OPD, Bupati Tulungagung juga Atur Lelang Jasa-Alat

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemerasan terhadap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). KPK mengungkap, Gatut meminta hingga 50 persen dari anggaran nan diperoleh OPD.

"Permintaan 'jatah' juga dilakukan GSW dengan langkah menambah alias menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta 'jatah' hingga 50 persen dari nilai anggaran, apalagi sebelum anggaran tersebut turun alias diberikan kepada OPD," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam bertemu pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).

Asep menjelaskan, Gatut juga memasang sasaran dalam melakukan pemerasan terhadap tiap-tiap Kepala OPD hingga Rp 5 miliar. Jumlah duit nan diperas Gatut dari para Kepala OPD pun bervariasi.

"Total permintaan sekitar Rp5 miliar. Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran nan bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar," jelas Asep.

Asep mengatakan dalan 4 bulan, Gatut telah mengumpulkan duit dari hasil pemerasan mencapai Rp 2,7 miliar. Uang itu, kata Asep, digunakan oleh Bupati Gatut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya nan juga dimintakan alias dibebankan pada anggaran di OPD. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," pungkasnya.

Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan perangkat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. Selain itu, juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.

Gatut ditetapkan sebagai tersangka berbareng Dwi Yoga Ambal selaku ADC alias ajudan bupati. Bupati Gatut pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kedua tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e alias Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Diketahui, Bupati Gatut Sunu terjaring OTT KPK kemarin. Awalnya, KPK menjelaskan mengamankan total 18 orang. Namun pada akhirnya hanya 13 orang nan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dari 13 orang nan dibawa ke Jakarta, ada Bupati Gatut Sunu dan adiknya nan merupakan personil DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. Jatmiko turut dibawa ke Jakarta lantaran berada di letak nan sama berbareng Bupati Gatut saat KPK melakukan OTT.

(kuf/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News