Jakarta -
KPK mengungkap praktik jual beli bangku penerimaan calon mahasiswa baru (maba) jalur berdikari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) rupanya bukan hanya terjadi di Fakultas Kedokteran (FK). KPK menyebut jual beli bangku juga terjadi di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) serta Fakultas Hukum.
"Ada fakultas-fakultas lain nan juga masuk dalam skema di jalur berdikari nan kemudian ditransaksikan itu antara lain Fakultas Perikanan ya. Ada salah satu Perikanan, ada beberapa Fakultas Hukum juga ada itu nan sementara tercatat info di arsip nan ada," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam bertemu pers di instansi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menerangkan perihal itu tentunya bakal dikembangkan oleh KPK. Taufik menyebut investigasi kasus ini tetap berjalan.
"Tapi pastinya ini kita bakal kembangkan untuk sisi-sisi detailnya seperti apa itu sudah masuk kelak materi di investigasi nan melangkah ya," ujar Taufik.
Taufik membeberkan pemerasan terhadap calon maba FK ini terjadi pada Agustus 2026. Saat itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, memeras duit Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru FK.
Hal itu dilakukan Norman atas sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Pemerasan itu pun dilakukan melalui dua perantara suruhan Norman.
"Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, ialah Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta duit kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," kata Taufik.
Permintaan itu pun dipenuhi orang tua calon maba. Alih-alih jadi lolos, anak orang tua nan sudah bayar itu malah tidak lulus seleksi.
"Bahwa kemudian, permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun demikian, setelah duit tersebut diberikan kepada Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru," ucap dia.
Tak terima, orang tua calon maba tersebut pun meminta duit dikembalikan. Namun, dua perantara Norman, ialah Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku pihak swasta, tidak dapat mengembalikan Rp 650 juta tersebut lantaran sudah digunakan.
"Jadi artinya duit nan tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh kerabat DMW dan AW sendiri," imbuh Taufik.
Keduanya lantas memberitahukan perihal tersebut kepada Warek Norman. Kemudian, Norman atas izin Rektor Akhmad Sodiq meminjam duit ke salah satu pihak swasta untuk mengembalikan duit tersebut.
"Untuk mengembalikan duit atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan bayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, ialah pengadaan kanopi, pembaharuan kantin, dan pengecatan gedung," tutur Taufik.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
1.Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta.
KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur berdikari Unsoed. Ada tiga klaster dalam kasus ini.
Klaster pertama, pemerasan Rp 650 juta kepada orang tua satu siswa untuk masuk FK Unsoed. Klaster kedua, penerimaan gratifikasi seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta.
Kemudian, klaster ketiga, pengumpulan duit dari calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Akhmad Sodiq. Disebutkan total duit nan dikumpulkan oleh pengepul dalam kasus ini Rp 1,12 miliar.
(whn/dhn)
21 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·